Kamis, 23 April 2026

Tiga Hakim Dilaporkan ke KY dan MA, Pengadilan Tinggi Babel Belum Dapat Laporan

Humas Pengadilan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (PT Babel), Aksir SH MH mengaku pihak PT Babel sampai saat ini

Editor: Hendra
IST
konsep surat laporan Taufik Koriyanto SH MH yang ditujukan kepada ketua Mahkamah Agung RI. 

Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Humas Pengadilan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (PT Babel), Aksir SH MH mengaku pihak PT Babel sampai saat ini belum menerima laporan persoalan 3 (tiga) orang hakim asal Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dilapor ke Komisi Yudisial termasuk Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

"Kita belum ada laporan mengenai laporan tiga hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dilapor ke KY dan MA," kata Aksir kepada bangkapos.com, Selasa (28/2/2017).

Ia menyesalkan pihak pelapor (penasihat hukum terdakwa), Taufik Koriyanto SH selaku kuasa hukum terdakwa (Irvan Gunawan alias Ayung) tidak memberikan tembusan kepada pihaknya terkait tiga orang hakim di pengadilan setempat (PN Sungailiat) di lapor ke intansi terkait (KY & Badan Pengawas MA-RI).

"Harus ada laporan yang masuk ke PT Babel sehingga kita bisa menindaklanjuti laporan tersebut," tegasnya.

Tiga orang majelis hakim PN Sungailiat dilapor oleh penasihat hukum terdakwa (Taufuik Koriyanto) sesungguhnya buntut dari putusan perkara kasus tindak pidana umum (pidum) melibatkan Irvan Gunawan alias Ayung (selaku terdakwa atau klien Taufik Koriyanto SH) melawan pihak PT FAL (selaku pihak pelapor) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat baru-baru ini divonis 3 (tiga) bulan percobaan.

Terkait putusan majelis hakim PN Sungailiat itu penasihat hukum (pengacara) terdakwa, Taufik Koriyanto SH mengaku baru-baru ini ia terpaksa melaporkan tiga orang majelis hakim yang menyidang perkara melibatkan kliennya (Ayung).

Tiga orang majelis hakim yang dilaporkan ia ke pihak Komisi Yudisial (KY) dan ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia termasuk Badan Pengawas MA-RI, masing-masing yakni So SH. De SH & Ar SH.

"Telah kami laporkan ke ketua MA RI, Badan Pengawas MA RI dan Ketua MA RI agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang hakim itu dan ketika terbukti kami minta mereka dipecat," tegas Taufik di hadapan sejumlah wartawan, Senin (27/2/2017) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang..

Ia menerangkan secara rinci terkait laporannya yakni berawal dari perkara pidum, kliennya (Ayung) dilapor pihak PT FAL lantaran membangun jembatan cor di atas tanah ijin dari pihak PT FAL diterbitkan oleh pihak Pemkab Bangka, Oktober 2015 lalu.

Jembatan yang dibangun oleh kliennya itu menurut Taufik sesungguhnya untuk kepentingan umum, dikarenakan jembatan cor merupakan penghubung Dusun Cungfo Desa Bukit Layang dan Dusun Simpang Mapur Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka namun masih dalam wilayah koordinat izin lokasi PT FAL seluas 3.806 ha.

"Namun masuk pula dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," terangnya.

Ia menduga dari proses penyidikan sampai dengan putusan perkara atas nama terdakwa ini diduganya pula ada indikasi upaya 'rekayasa'. Lantaran menurutnya tidak ada referensinya membangun jembatan cor di atas tanahnya kliennya (Ayung) sendiri.

"Pada pasal 385 ayat 1 KUHP unsur pasalnya yaitu menjual menukarkan dan menggadaikan barang atas barang milik orang lain dan ini bentuk kriminalisasi hukum terhadap terdakwa (Ayung--red) yang dilakukan oleh oknum penegak hukum," tegasnya.

Sebelumnya atau 2 bulan sebelum perkara tersebut diputus majelis hakim, Jumat (24/2/2017) pihaknya selaku pengacara terdakwa malah sudah mengetahui isi putusan tersebut diputus oleh majelis hakim.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved