Pasal Ahok Bikin Kelabakan Anggota Dewan, Isinya Ternyata 'Mengerikan'
Berita soal Pasal Ahok masih mengemuka dan paling banyak dibaca oleh netizen di TribunWow.com.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pasal ini disebut sebagai 'Pasal Ahok' efeknya 'mengerikan' sempat bikin kelabakan hingga Ahok saat jadi anggota dewan akan dipindah di komisi lain, Jumat (10/3/2017).
Berita soal 'Pasal Ahok' masih mengemuka dan paling banyak dibaca oleh netizen di TribunWow.com.
Seperti apa isi pasal yang disebut sebagai 'Pasal Ahok'?
Simak selengkapnya.
Berawal dari wawancara reporter Kompas.com pada Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengungkit kiprah Ahok saat jadi anggota dewan.
mengemuka kasus korupsi EKTP yang membuat banyak nama tokoh besar masuk.
Ahok kemudian bercerita saat ia menjadi anggota Komisi II DPR RI.
Ia pernah diminta pindah dari Komisi II.
Menurut Ahok kepindahannya lantaran ia terlalu vokal persoalkan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP)
"Ya dulu saya ditawarin, saya mau di komisi mana, ya sama saja. Tapi (tawaran) ini mungkin gara-gara Undang-undang Pilkada," kata Ahok kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017) malam.
Ahok mengatakan, dirinya yang paling ngotot ingin memasukkan pasal pembuktian terbalik bagi seluruh calon kepala daerah.
Hal inilah yang disebut sebagai 'Pasal Ahok'.
"Bahkan Ray Rangkuti (pengamat politik) bilang, ini (pembuktian terbalik) pasalnya Ahok nih," kata Ahok lalu tertawa.
Pasal Ahok dinilai mengerikan alasannya bila pasal tersebut dimasukkan semua pihak yang ikut bursa Pilkada harus melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Hasil Ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi.
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa jika calon kepala daerah tak dapat membuktikan asal kekayaan yang dimilikinya, harta itu akan disita oleh negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ahok-sidang-niiiii_20170307_142338.jpg)