Mantan Sekjen Kemendagri Menangis, Gamawan Fauzie Siap Dikutuk
Diah Anggraeni mengakui bahwa dirinya juga menerima uang panas proyek e-KTP di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni hanya bisa menahan tangis, saat mengakui bahwa dirinya juga menerima uang panas proyek e-KTP di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang sebesar USD 500 ribu tersebut diterima olehnya dari terdakwa Irman yang merupakan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku pengatur tender proyek e-KTP.
"Saya enggak berani cerita dengan keluarga saya. Saya enggak berani cerita dengan anak saya, saya akhirnya diam sampai bergulir diperiksa KPK, dan saya baru bilang akan kembalikan uang itu," kata Diah sambil menahan tangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Baca: KPK Bidik Kasus Baru yang Lebih Besar dari E-KTP
Saat hakim mempertegas pertanyaannya terkait pemberian uang itu, Diah menjelaskan bahwa staf Irman yang tidak dikenalinyalah yang mengantarkan uang tersebut, yakni sebesar USD 300.000.
"Iya sempat terima, (yang mengantarkan kerumah) pertama dari saudara Irman. Saya tidak tahu karena itu staf, gelap, maghrib, jadi tidak masuk ke rumah kami," ucapnya.
Baca: Kaya Raya dan Tinggal di Istana, Begini Pandangan Tetangga tentang Ayu Ting Ting
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait siapa orang suruhan Irman yang mengantarkan uang sebesar USD300 ribu ke kediamannya, Diah pun mengaku tidak mengenal stafnya Irman.
"Saya hanya tahu, (kata stafnya Irman) 'Bu, saya diutus pak Irman'. Saya tidak tahu orangnya, saya tidak kenal orang-orangnya Pak Irman," tutur Diah.
Gamawan Fauzie Siap Dikutuk
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017) sejak pukul 10.15 WIB.
Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi yang didatangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dihadirkan sebagai saksi pertama. Majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan kepada mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Baca: Putri Aisyah Sudah Tak Sanggup Lagi Bersama Ustaz Al Habsyi Karena Dikhianati
Dia disebut-sebut menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/korupsi-e-ktp_20170317_072131.jpg)