Pelaku Pemerkosaan Bocah 13 Tahun Dijerat dengan Pasal Ini
Kapolsek Tanjungpandan, AKP Gineung Praditina mengatakan, tetap akan terus memproses kasus hukum yang menjerat pelaku AD
Penulis: Disa Aryandi | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Kapolsek Tanjungpandan, AKP Gineung Praditina mengatakan, tetap akan terus memproses kasus hukum yang menjerat pelaku AD (24), lantaran telah mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun.
Pelaku tersebut, kini telah diamankan oleh polisi berikut dengan sejumlah barang bukti (BB). Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar," kata Gineung kepada Posbelitung.com, Kamis (23/3/2017).
Sebelumnya, pelaku melakukan perbuatan tercela ini kepada korban di salah satu pondok yang ada diperkebunan sawit di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (11/3/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketika itu hanya ada korban dan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui korban dan pelaku merupakan sahabat satu kampung. Rumah kedua orang ini saling berdekatan alias bertetangga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kapolsek-tanjungpandan-akp-gineung-praditina_20161220_142819.jpg)