Selasa, 5 Mei 2026

Dampak Kenaikan Harga BBM di Babel

Bio Solar Bangka Belitung Diawasi Ketat, Mobil Plat Luar Harus Isi Dexlite

Pemilik mobil plat luar Bangka Belitung terpaksa mengisi Dexlite karena tidak bisa menikmati BBM subsidi atau Bio Solar akibat terganjal perda.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Notebook LM/Sigit
Grafis aturan ketat pembelian bio solar dan dexlite di Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Nonsubdisi jenis Dexlite membuat pemilik mobil kendaraan diesel berpelat luar daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin menjerit.

Pertama, mereka terpaksa mengisi Dexlite karena tidak bisa menikmati BBM subsidi atau Bio Solar akibat terganjal peraturan daerah.

Kini, para pemilik mobil tersebut harus merogoh koceknya lebih dalam seiring kenaikan harga Dexlite.

“Kalau sekarang isi penuh bisa sampai Rp1,3 juta,” ujar Ratika (28), warga asal Palembang, Sumatera Selatan, kepada Bangkapos.com, Senin (20/4/2026).

Ratika memiliki mobil diesel berpelat BG.

Baca juga: Pengepul Sawit di Babel Tercekik BBM, Codet Minta Sopir Truk Balik Kanan

Setiap kali ia mengisi BBM di SPBU, petugas meminta kartu kendali pembelian BBM.

Karena tidak memiliki kartu kendali pembelian BBM, ia tidak punya pilihan selain menggunakan Dexlite. Padahal sebelumnya, biaya pengisian masih relatif terjangkau.

“Dulu setengah tangki sekitar Rp500 ribuan, sekarang hampir Rp900 ribu,” katanya.

Baca juga: Antrean Pertamax Dex dan Dexlite di Beberapa SPBU Babel Lengang, Jalur BBM Subsidi Ramai 

Kenaikan harga Dexlite yang kini berada di kisaran Rp24.000 per liter membuat pengeluaran semakin membengkak.

Ratika pun hanya bisa menyiasati kondisi tersebut, bahkan sempat berseloroh mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai alternatif.

“Mungkin ke depan pakai mobil listrik saja, biar tidak ribet,” ujarnya.

Pembatasan pengisian Bio Solar hanya untuk kendaraan berpelat BN dan terdaftar dalam sistem Fuel Card tertuang dalam kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2023.

Tepatnya, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Babel Nomor 541/259 tentang pendistribusian BBM tertentu.

Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan pengangkut barang pokok dan penting serta bus pariwisata dengan rekomendasi instansi terkait.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa secara nasional distribusi BBM subsidi telah menggunakan sistem barcode dalam program subsidi tepat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved