Selasa, 21 April 2026

Pemkab Bangka Tak Keluar Dana Keruk Muara Air Kantung

Pengerukan hanya bersifat sementara karena pendangkalan kembali terjadi akibat sendimentasi pasir di alur muara pelabuhan tersebut.

Penulis: nurhayati | Editor: Hendra
Nurhayati/Bangkapos.com
Pengerukan alur muara yang dilakukan oleh PT Pulomas. Foto diambil beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM,BANGKA --Pemkab Bangka sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan pengerukan alur muara Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Jelitik Sungailiat.

Pengerukan pernah dilakukan Pemkab Bangka dengan mengeluarkan dana yang sangat besar.

Namun untuk pengerukan alur muara tersebut dana pemerintah terbatas sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pengerukan alur muara secara terus menerus.

Pengerukan hanya bersifat sementara karena pendangkalan kembali terjadi akibat sendimentasi pasir di alur muara pelabuhan tersebut.

Begitu juga pengerukan alur muara sudah dilakukan berulang kali oleh PT Timah Tbk guna keluar masuk kapal perusahaan BUMN tersebut.

"Sebelum pengerukan oleh PT Pulomas, alur muara itu pernah dikeruk oleh PT Timah Tbk, pemerintah daerah juga pernah melakukan pengerukan dengan mengeluarkan dana yang besar tapi selalu terjadi pendangkalan, pendangkalan lagi. Akhirnya dengan berbagai pertimbangan dilakukan pengerukan oleh PT Pulomas," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Bangka Syafarudin melalui Kabid PAD Suparto kepada bangkapos.com, Jumat (24/3/2014).

Menurutnya, dengan adanya pengerukan yang dilakukan PT Pulomas tersebut, maka Pemkab Bangka tidak lagi mengeluarkan dana untuk pengerukan alur muara tersebut karena semua biaya pengerukan ditanggung oleh pihak PT Pulomas.

Namun sebagai kompensasi pihak PT Pulomas mengambil pasir kwarsa dari hasil pengerukan tersebut dan meminta keringanan biaya untuk pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Untuk pengerukan alur pemda tidak mengeluarkan dana, sebenarnya dengan adanya pengerukan ini kita tertolong juga. Untuk pengiriman pasir kwarsa itu kita tetap kenakan pajaknya tapi dia (PT Pulomas-red) minta keringanan, pajaknya tidak sebesar harga yang sebenarnya. Harga sebenarnya Rp 11.000 per meter kubiknya, ini diberikan keringanan Rp 3.000, tapi tetap ada kontribusinya," jelas Suparto.

Pembayaran pajak tersebut dibayarkan oleh PT Pulomas setiap kali perusahaan mengirimkan pasir kwarsa ke luar daerah. Berdasarkan rekapitulasi pembayaran pajak untuk pasir kwarsa oleh PT Pulomas dari tanggal 29 Juli hingga tanggal 27 Desember 2016 sebesar 32.000 ton dengan jumlah pajak yang dibayarkan sebesar Rp 96 juta.

Sedangkan untuk tahun 2017 dari tanggal 4 Januari hingga 15 Maret sebesar 62.661,09 ton dengan jumlah pajak yang dibayarkan senilai Rp 187.983.271. Jadi total keseluruhan pasir kwarsa uang dikirim PT Pulomas sebanyak 94.661,09 ton dan total pajak yang dibayarkan sebesar Rp 283.983.271.

"Sebenarnya cukup besar juga biaya operasional dia (biaya operasional pengerukan alur muara yang dikeluarkan PT Pulomas-red) tapi kita kan tidak masuk ke situ, tapi bukan urusan kewenangan kita, itu urusan mereka. Kami yang penting secara official kalau dia ngirim bayar, sesuai kesepakatan harga yang ditetapkan," tegas Suparto.

Sedangkan mengenai perizinan diambil alih langsung oleh pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah untuk kewenangan pertambangan dan kelautan menjadi kewenangan pihak pemprov.

"Kalau sekarang ini pembayaran ditentukan oleh provinsi pengiriman itu. Kewenangan di dalam perizinanan kan provinsi, sekarang ini dan untuk menentukan harga per tonnya itu provinsi juga. Kita tinggal mengalikan saja volume dikali harganya dikali tarif kita. Tarif kita kan 20 persen. Untuk pajak daerah iya (uangnya masuk ke kas pemkab Bangka-red) inikan pajak daerah yang ku sebut tadi atur di dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 bahwa jenis pasir kwarsa masuk dari objek pajak mineral bukan logam dan batuan. Mineral bukan logam dan batuan dari objek pajak daerah," jelas Suparto.

Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Bangka ketika ditanyakan mengenai bagaimana metode yang tepat untuk mengatasi pendangkalan alur muara di PPN mengatakan, bahwa untuk menjelaskannya kewenangan dari pihak Pemprov Babel. "Itu kewenangan pihak provinsi," kata Pan Budi.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved