Anak Tersayang Gugat Bapak Rp 10 Miliar

Johanes dipidanakan anak dan menantu dalam kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 4 miliar.

Editor: fitriadi
net
Ilustrasi 

"Mereka ini ingin saya masuk penjara," jelasnya.

Johanes diperkarakan anak dan menantunya itu dalam dua kasus sekaligus, masing-masing perdata dan pidana.

Kasus perdata terkait sengketa tanah sudah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jessica dan Robert menggugat tiga aset berupa lahan dan bangunan di lokasi berbeda yang dibeli Johanes.

Sertifikat aset tersebut atas nama Jessica sesuai akta notaris saat transaksi jual beli.

Adapun Johanes digugat karena dianggap melanggar Pasal 372 dan 377 KUH Perdata.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan gugatan perdata Jessica ditolak dan batal demi hukum pada 9 Maret lalu.

Meski gugatan sudah ditolak, Johanes masih harus menjalani kasus pidana.

Dia dituding menguasai lahan dan bangunan tanpa izin karena sertifikatnya atas nama sang anak.

Kasus pidana itu ditangani Polda Metro Jaya.

(Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved