Oknum Guru Ini Seperti Kesetanan saat Mencabuli Siswi-siswinya
latar belakang masa kecil terdakwa ini pernah mengalami hal serupa (Pencabulan-red) seperti yang dilakukannya saat ini
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik, IM (38) kepada enam anak muridnya kembali digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (5/4) siang.
Sidang ketiga tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maju Purba ini beragendakan pemeriksaan terdakwa atas perbuatannya tersebut.
Ditemui usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Junaidi mengatakan proses sidang berlangsung cukup lancar dengan sejumlah pertanyaan hakim kepada terdakwa seputar kasus.
"Ada beberapa perbuatan yang diakui terdakwa, ada juga yang dibantah. Garis besarnya tidak semua sebagaimana yang diterangkan saksi itu diakuinya," ujarnya.
Namun, satu pertanyaan kepada terdakwa terkait apakah melakukan perbuatannya secara sadar atau tidak sempat dilontarkan dalam persidangan.
"Jawaban dari terdakwa hanya tidak tahu dan dia merasa seperti sudah kesetanan," jelas Junaidi.
Dirinya tidak menampik bahwa memang terdakwa mengakui sebanyak enam anak-anak dan satu perempuan dewasa telah menjadi korbannya.
"Memang dari segi unsur sebagaimana dakwaan sudah terbukti, hanya disini melihat sampai dimana perbuatan yang diakui dan dibantah oleh terdakwa, dari kami tidak membantah dakwaan dan tuntutan JPU, namun ada hal lain misalnya latar belakang terdakwa ini," tuturnya.
Pihaknya mengakui dalam proses pemeriksaan terdakwa, penasehat hukum mendapatkan hal baru terkait motif yang dilakukan terdakwa ini.
"Ternyata latar belakang masa kecil terdakwa ini pernah mengalami hal serupa (Pencabulan-red) seperti yang dilakukannya saat ini, pertanyaan ini juga sempat ditanyakan oleh hakim tadi," katanya.
Junaidi menambahkan, dalam persidangan selanjutnya, pihanya sudah menyiapkan materi dalam melakukan pembelaan kliennya.
"Hal meringankan terdakwa dan keluarga korban yaitu mereka pernah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, dari hasil mediasi ini punya bukti bahwa ada pemberian maaf dari keluarga korban, tetapi memang tidak semua. Hanya saja yang memberatkannya terdakwa sudah memiliki istri," tambahnya.
Pihaknya berharap putusan dalam kasus yang dikawalnya ini dapat bermanfaat bagi semua masyarakat.
"kami tidak melihat tinggi rendahnya tuntutan atau vonis majelis, namun lebih kepada penegakan hukum dan bisa memberikan efek jera serta tidak mengulangi lagi bagi terdakwa sendiri," pungkasnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kepulauan Babel, Sapta Qoadri bersama timnya ternyata ikut melakukan pendampingan keluarga korban dalam kasus ini.