Breaking News
Senin, 13 April 2026

Tomy Candra Hanya Diam Dengarkan Kesaksian Anak Buah di Pengadilan

Pemilik SPBU di Riausilip Bangka itu, datang ke pengadilan, untuk mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Hendra
Bangkapos/Fery Laskari
Pemilik SPBU Tomy Candra alias Sekwan (tengah) diadili bersama dua anak buahnya, Budi dan Asan, posisi kiri-kanan. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Tomy Candra alias Sekwan (49) kembali diadili. Kali ini agenda sidangnya, masih berupa pemeriksaan saksi.

Pemilik SPBU di Riausilip Bangka itu, datang ke pengadilan, untuk mendengarkan keterangan saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Selasa (11/4) petang, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Surono. Sekwan dan dua terdakwa lainnya, berstatus pegawai SPBU.

Terdakwa Budi dan Asan, secara bersamaan 'dimeja-hijaukan' atas tuduhan menjual 5 ton solar subsidi kepada pengusaha lokal bernama Asui, dengan harga industri.

Pelanggaran hukum itu, dia lakukan, agar mendapat untung melimpah.

Sementara itu, Pachmitiri Januardi, adalah saksi yang diminta memberikan keterangan pada sidang kali ini.

Anak buah Sekwan, memberikan keterangan, setelah lebih dulu diambil sumpahnya.

Inti keterangan saksi, bahwa Pachmitiri mengathui saat truk berisi tiga tedmon masuk ke areal SPBU, sebelum Sekwan ditangkap, 7 Oktoner 2016 silam.

"Saya lihat mobil truk, masuk ke areal SPBU. Di dalam truk itu ada tiga temond (wadah penampung cairan). Akan tetapi saya tidak melihat siapa yang mengisi solar dari nozel SPBU ke dalam tedmon itu," kata Saksi, Pachmitiri, memberikan keterangan pada Jaksa dan Hakim, saat sidang di PN Sungailiat, Selasa (11/4) petang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Supardi didampingi Kasi Intel Yoga Pamungkas, usai sidang, Selasa (11/4) petang, mengatakan hal senada.

"Agenda sidang kali ini masih seputar pemeriksaan saksi. Saksi kali ini Pacmitiri Januardi. Saksi ini merupakan anak buah Terdakwa Sekwan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditia Sulaeman, mewakili Kepala Kejari dan Kasi Intel, memberi keterangan pada Bangka Pos Group.

Menurutnya, sidang dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Terdakwa Tomy Candra alias Sekwan Cs, baru setengah perjalanan.

"Kita masih akan hadirkan saksi lain pada sidang selanjutnya, pekan depan," tegas jPU Aditia Sulaeman.

Seperti diketahui, Tomy Candra alias Sekwan (49), diadili, Selasa (28/2/2017), Pemilik SPBU Nomor 24.332.150 di Desa Riau Kecamatan Riausilip Bangka itu didakwa atas tuduhan menjual BBM jenis solar harga subsidi ke harga industri, demi keuntungan pribadi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved