Cewek Cantik Ini Bantah Dirinya Pemeran Video Porno Asd Ria From Bali yang Bikin Heboh
Foto-foto seorang gadis cantik dengan nama akun Facebook @Serlien Darmay tiba-tiba viral pula di jagat maya.
Sebagai gambaran menurut UU ITE (Revisi), Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah paling lama 4 (tahun) dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Hati2 memposting sesuatu, telusuri dulu sumber asli/resmi sebelum memposting. Coba dibayangkan hanya gara2 salah posting hidup kita menjadi kacau karena masuk penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta.:-).
Bagi yang melihat posting2 terkait hal tersebut di grup lain, mohon bantuan klarifikasi dan/atau memberikan link serta identitas pelaku ke saya (fb ini). Kami serius mengambil tindakan terhadap pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi tersebut.
Terkait kasus video porno tersebut, Dirkrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menyatakan telah mengantongi identitas pelaku video mesum tersebut.
“Kasus itu berawal dari adanya facebook Ria. Akun sudah ada dan masih dilakukan penyelidikan. Identitas Ria sendiri sudah kami kantongi namun memang belum ditangkap,” terangnya.
Menurutnya setelah dilakukan pengecekan website yang memuat konten tersebut IP address-nya di Jerman.
Kemungkinan dugaan pelaku juga dari negara yang sama.
Keterangan tersebut memang sesuai dengan pengakuan John Tron yang tertulis di akun facebooknya yang menerangkan bahwa dia berasal dari Dresden, kota di Sachsen, Jerman.
“Kami sedang memburu lokasi dan pelakunya,” terangnya.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menyatakan, video yang ramai di jejaring sosial itu sudah masuk dalam penyelidikan pihaknya.
Dan pelaku penyebaran akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia pun menegaskan, bahwa masyarakat jangan melakukan tindakan yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Yakni, dengan ikut menyebarluaskan video tersebut. (Tribun Bali/Aloisius H Manggol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sherlien-darmay_20170421_053802.jpg)