Divonis 7 Tahun, Wanita Penyuka Sesama Jenis di Babel Ini Bilang Kelamaan, Dewa: Wew Pak, Lame Ge

"Eh..kau itu, intinya dinyatakan terbukti bersalah, dan dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Apa kau sudah..."

Terdakwa Dewiyanti alias Dewa menundukan kepala saat Ketua Majelis Hakim Pengadilalan Negeri (PN) Sungailiat, Jonson Parancia membacakan amar putusan, Selasa (25/4/2017). Hakim yakin gadis lesbi ini terbukti berasalah dan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara padanya. 

Baca: Lindsay Lohan Kembali Dikecam, Demi Kerir Sang Aktris Rela Tampil Vulrgar, Berikut Foto-fotonya

"Eh..kau itu, intinya dinyatakan terbukti bersalah, dan dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Apa kau sudah mengerti?" kata Jonson. 

Baca: Terlihat Jelas Belahan Dada Nagita Slavina Saat Peluk Raffi Ahmad, Netizen: Katanya Mama Sholehah!

Walau Jonson Parancis sudah memberikan penjelasan ulang terkait amar putusan, tapi Dewiyanti alias Dewa, tetap saja kebingungan.

"Ku dak ngerti Pak? Cemane maksud e Pak? Ku dak denger (saya tidak mengerti maksudnya)," katanya.

Karena tingkah Dewiyanti, majelis hakim Jonson mengerutkan alis mata.

Baca: Paranormal Kondang ini Angkat Bicara soal Kondisi Kesehatan Jupe, Penerawangannya Ngeri

"Sudah gini saja. Kamu tadi kan minta hukumannya diturunkan. Jaksa sudah menuntut kamu delapan tahun penjara (di sidang hari yang sama). Nah, sekarang hakim menurunkan hukumanmu, menjadi tujuh tahun. Gimana? Kamu terima nggak? Atau kamu mau pikir-pikir dulu?" tanya Jonson.

Baca: Pria Miskin Ini Curhat, Tiap Hari Antar Jemput Pacar yang Kaya Raya, Ternyata ini Balasan Sang Pacar

Dewiyanti menyatakan masih pikir-pikir terhadap keputusan yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca: Kebangetan, Baru Menikah Tarra Budiman Didoakan yang Tidak-Tidak Oleh Fans Ayu Ting Ting!

Ketika keluar ruangan sidang, Dewiyanti tak menyangka kalau dirinya harus menjalani hukuman cukup lama. "Aok..lame ge hukuman e, sampai tujoh taon," katanya.

Dilansir sebelumnya, Dewiyanti ditangkap karena melakukan pencabulan kepada seorang anak perumpuan berusia (14) tahun.

Lesbian asal Desa Labu Kecamatan Puding Besar ini mengaku menyetubuhi korban menggunakan kemaluan pria buatan yang ia buat sendiri.(fly)

Sumber: babel news
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved