Selasa, 14 April 2026

Fahri Hamzah Sebut Para Petinggi PKS Tidak Layak Pimpin Partai

Fahri Hamzah menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.

Editor: fitriadi
KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan partainya, PKS kembali memanas.

Hal ini dipicu pasca Fahri Hamzah saat memimpin sidang Paripurna yang menyetujui usulan hak angket KPK.

Beberapa elite PKS kemudian angkat bicara seraya menegaskan, Fahri tidak mewakili aspirasi PKS di DPR. Hal ini kemudian membuat Fahri marah.

"Sedih kader-kader membaca betapa lemahnya pengertian hukum kader-kader ini. Saya katakan mereka (petinggi PKS) sudah tidak layak memimpin partai. Kalau partai mau jadi besar, bukan mereka yang memimpin sebab fatal pandangan-pandangan hukumnya itu," tuding Fahri saat ditemui di DPR, Selasa (2/5) kemarin.

Baca: Zulkifli Hasan Bongkar Intervensi JK pada Pencalonan Anies Baswedan

Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS bermula saat keinginan mengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR.

Fahri kemudian melawan melalui jalur hukum.

Fahri menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.

Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Tergugat kedua, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.

Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS. Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Baca: Kisah Viral TKW Indonesia Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Wanita Singapura

Terakhir, Fahri meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

PN Jakarta Selatan kemudian memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzahterhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. DPP PKS kemudian mengajukan banding atas putusan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved