Sabtu, 11 April 2026

Bikin 'Polisi Tidur' Bisa Dipenjara, Denda Uangnya Juga Mengejutkan

Pembuat alat pembatas kecepatan atau yang lebih dikenal polisi tidur harus memiliki izin.

Editor: fitriadi
intisari-online.com
Pemerintah India berencana menggunakan lukisan 3D untuk mencegah orang ngebut di jalanan. Dengan demikian, jalan diharapkan menjadi lebih kondusif dan penyeberang bisa menyeberang dengan aman. 

BANGKAPOS.COM - Pembuat alat pembatas kecepatan atau yang lebih dikenal polisi tidur harus memiliki izin.

Kelengkapan tambahan jalan itu juga wajib dibuat sesuai aturan dan memerhatikan keselamatan pengguna jalan seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Umumnya di jalan-jalan banyak sekali ditemui polisi tidur gadungan yang berpotensi bikin celaka. Pertanyaan besar pertama apa fungsi sebenarnya polisi tidur seperti itu. Lantas pertanyaan kedua, siapa yang buat?

Pemerintah India berencana menggunakan lukisan 3D untuk mencegah orang ngebut di jalanan. Dengan demikian, jalan diharapkan menjadi lebih kondusif dan penyeberang bisa menyeberang dengan aman. (intisari-online.com)
Pemerintah India berencana menggunakan lukisan 3D untuk mencegah orang ngebut di jalanan. Dengan demikian, jalan diharapkan menjadi lebih kondusif dan penyeberang bisa menyeberang dengan aman. (intisari-online.com) 

Jika tujuannya agar pengemudi kendaraan bermotor melambat itu tepat, tapi jadi salah kalau dibuat tanpa izin karena pemerintah punya manajemen dan rekayasa lalu lintas. Selain itu, karena tidak memerhatikan acuan desain resmi malah bentuk dan posisinya jadi penyebab kecelakaan.

Hal itu berlaku bukan hanya untuk jalan arteri tapi juga sampai ke jalanan sekitar perumahan atau komplek yang termasuk jalan kelas IIIC. Definisi kelas IIIC yakni jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2,1 m, panjang 9 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan delapan ton.

Pada beberapa kondisi, jalan perumahan dibuatkan banyak polisi tidur atas keputusan warga. Alasan pembuatan bisa macam-macam, tapi paling sering perihal kecepatan kendaraan dan bising kendaraan yang mengganggu. Sekali lagi, hal ini tidak dibenarkan bila melanggar aturan.

Keselamatan berkendara

Aturan tetaplah aturan, bukan berarti membela kepentingan pengguna jalan lantas tidak peduli pada masyarakat yang lain. Namun ini menyangkut nyawa seseorang, terutama buat pengendara sepeda motor dengan dua roda yang bergantung pada keseimbangan.

Pada banyak kasus, pesepeda motor terjatuh sebab tidak siap “tersandung” polisi tidur “gaib” yang bikin kaget.

Alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibuat tanpa aturan resmi kadang malah bikin kecelakaan. (Febri Ardani/KompasOtomotif)
Alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibuat tanpa aturan resmi kadang malah bikin kecelakaan. (Febri Ardani/KompasOtomotif) 

Bisa dituntut

Dikuti dari sejumlah media online, ada dua pasal dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yakni pasal 274 dan 275 mempersiapkan sanksi pidana bagi pembuatan polisi tidur yang menyalahi aturan.

Pada Pasal 274 tertulis bagi siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Contoh alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibuat tidak sesuai regulasi. (Febri Ardani/KompasOtomotif)
Contoh alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibuat tidak sesuai regulasi. (Febri Ardani/KompasOtomotif) 

Kemudian pada pasal 275 ayat 1 tertulis siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Ketinggian polisi tidur maksimal 12 sentimeter. 

Dengan adanya peraturan yang tegas tersebut seharusnya menjadi acuan bagi oknum pembuat polisi tidur untuk untuk membuat polisi tidur yang tidak merugikan pengguna jalan. Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4 (ayat 1), alat pembatas kecepatan yang dibuat harus didahului dengan pembuatan rambu peringatan terlebih dahulu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved