Minggu, 26 April 2026

Beredar Foto Ahok Duduk Nyaman di Sofa Penjara Cipinang

Beredar dua foto Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berada di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Editor: fitriadi
PEWARTAEKBIS.COM
Basuki Tjahaja Purnama 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Beredar dua foto Gubernur DKI Jakarta non-aktif,  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berada di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Foto ini jadi viral dan menyebar antargrup WhatsApp Messenger, Selasa (9/5/2017).

Ahok duduk dan berbincang dengan beberapa orang.

Ia masih mengenakan baju batik dengan warna putih dan biru.

Ahok saat di Rutan Kelas 1 Cipinang usai vonis bersalah kasus penistaan agama dengan penjara 2 tahun, Selasa (9/5/2017). (IST/TRIBUNWOW)
Ahok saat di Rutan Kelas 1 Cipinang usai vonis bersalah kasus penistaan agama dengan penjara 2 tahun, Selasa (9/5/2017). (IST/TRIBUNWOW) 

Terpidana kasus penodaan agama ini duduk di sofa.

Ahok saat di Rutan Kelas 1 Cipinang usai vonis bersalah kasus penistaan agama dengan penjara 2 tahun, Selasa (9/5/2017). (IST/TRIBUNWOW)
Ahok saat di Rutan Kelas 1 Cipinang usai vonis bersalah kasus penistaan agama dengan penjara 2 tahun, Selasa (9/5/2017). (IST/TRIBUNWOW)

Menurut informasi yang diterima, Ahok berada di sebuah ruangan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Seperti diketahui Ahok dinyatakan bersalah oleh hakim dengan vonis dua tahun penjara dan langsung dilakukan penahanan.

Ahok sudah menyatakan banding namun ia tetap saja ditahan.

Djarot Jadi Gubernur

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diberi mandat oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Setelah majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama, praktis Ahok di-non-aktif-kan.

Ahok tak diberhentikan secara tetap, lantaran mengajukan banding.

Menurut Soni, Ahok diberhentikan secara tetap, setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, "Kalau diberhentikan tetap itu, tunggu inchrat karena dia (Ahok) banding," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 83 berbunyi:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved