Hanya 14 Orang Ini yang Boleh Jenguk Ahok di Rutan Mako Brimob

Tak semua orang diperbolehkan menjenguk Ahok yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Editor: fitriadi
Repro/KompasTV
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengacungkan dua jari saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pascadivonis selama 2 tahun pidana penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

7. Basuri (adik)

8. Hari (adik)

9. Harsono Santoso (saudara)

Pengacara:

1. Vina Hardyan

2. Edi Dangur

3. Wayan Vivi

Ajudan Ahok:

1. Cahyadi 

2. Supriyono

Djarot Tak Masuk Daftar Nama yang Diizinkan Jenguk Ahok

Semenjak dipindahkan di Mako Brimob, kunjungan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibatasi. Terdapat daftar nama-nama yang diizinkan mengunjungi gubernur DKI Jakarta non-aktif ini.

Meski demikian, dalam daftar nama tersebut tak tercantum nama Pelaksana Tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Padahal, Djarot boleh dibilang sebagai salah satu orang terdekat Ahok.

Baca: Inilah Sosok Cewek Italia yang Klepek-klepek di Tangan Zulfikar, Manut Kayak Putri Solo

Sebelum menjadi Plt gubernur, Djarot menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Ahok. Selain itu, Djarot pun kembali menjadi pasangan Ahok untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 DKI.

Hari ini, Kamis (11/5/2017) petugas keamanan yang bertugas di pos pengamanan Mako Brimob menunjukkan selembar kertas berisi daftar nama orang-orang terdekat Ahok yang diizinkan melakukan kunjungan.

"Hanya ini saja ya yang boleh berkunjung, selain itu tidak boleh," ujar seorang aparat bernama Heru Tri, Kamis.

(Kompas.com/Sherly Puspita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved