Sabtu, 11 April 2026

Mendagri Batal Lapor Wanita Pendukung Ahok ke Polisi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya batal melaporkan seorang wanita berinisial VKL ke aparat kepolisian.

Editor: fitriadi
Apfia Tioconny Billy/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya berubah sikap, batal melaporkan seorang wanita berinisial VKL ke aparat kepolisian.

Meski demikian, Tjahjo masih menuntut VKL membuat klarifikasi dan permintaan maaf terbuka atas orasinya yang mengkritik Presiden Joko Widodo.

"Oh enggak (jalur hukum). Saya belum berpikir ke jalur hukum," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Jumat kemarin (12/5/2017).

Baca: Habib Rizieq Siap Penuhi Panggilan Polisi Sepulang dari Luar Negeri

Tjahjo menegaskan, ia hanya ingin bertanya sebagai Menteri yang menjadi bagian dari rezim Presiden Jokowi kepada VLK yang tercatat tinggal di Jakarta Barat tersebut.

"Kan mau tanya, orang tanya kan boleh. Anda memaki-maki rezim Jokowi, saya bagiannya kan boleh. Apa salah lah wong tanya," ungkap dia.

Baca: Jaksa Anggap Vonis Ahok Terlalu Berat

Tjahjo menegaskan, VLK dalam sepekan ini harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas orasinya yang mengkritik Presiden Jokowi.

"Dia (VKL) harus menjawab, mau tertulis, mau menemui saya, menemui Dirjen PolPum Kemendagri enggak ada masalah. Saya belum berpikir untuk jauh (ke jalur hukum). Apa sih maksudnya (orasi VKL)?," kata Tjahjo.

Diketahui, dalam sebuah video yang beredar, VKL mengatakan bahwa rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah rezim yang lebih parah dari rezim pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca: Marissa Haque Bongkar Aib Sang Adik, Orangtuanya Bakal Nangis Lihat Soraya Dukung Ahok

Hal itu disampaikan VKL terkait vonis 2 tahun yang diterima Ahok.

"Hari ini membela Ahok karena, bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY," ujar VKL dalam video tersebut.

1.500 Pemilik KTP Ajukan Ahok Jadi Tahanan Kota

Sudah ada 1.500 KTP yang tercatat sebagai pengajuan permohonan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tahanan kota.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved