Efek Kasus 'Baladacintarizieq' Foto Bugil di Medsos Bisa Dipidanakan
Argo Yuwono mengatakan, meski foto telanjang di medsos bukan delik aduan, namun akan memudahkan jika ada yang melapor.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi pada percakapan via WhatsApp, 'baladacintarizieq', dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (16/5/2017) malam.
Berkaca dalam kasus tersebut, masyarakat yang berfoto telanjang di sosial media (medsos) juga bisa dipidanakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, meski foto telanjang di medsos bukan delik aduan, namun akan memudahkan jika ada yang melapor.
"Bisa juga, bisa kena. Silakan saja lapor. Meski bukan delik aduan, tapi memudahkan kalau ada yang lapor kita bisa cari," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017).
"Sampai malam pukul 22.00 ini, penyidik telah memeriksa saudari FH (Firza Husein) dan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara, dinyatakan bahwa Firza menjadi tersangka," ucap Argo, semalam.
Argo menyebut penetapan status tersangka itu karena polisi telah memiliki alat bukti yang cukup.
Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli.
"Intinya tadi kita memeriksa yang katanya dengan membuat suatu ketelanjangan. Kami belum langsung tahan. Tunggu kebijakan penyidik," tuturnya.
Firza dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/firza-husein-tiba-di-ditreskrimsus-polda-metro-jaya_20170517_084814.jpg)