Sosok Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup, Ogah Disebut Mantan Napi
Ia pernah mendekam di penjara usai terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menyiarkan kabar tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengklarifikasi mengenai status hukumnya yang disebut mantan narapidana.
- Jumhur pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 11 November 2021 (Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel), yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.
- Namun aktivis yang ditangkap pada Oktober 2020 ini berkilah bahwa pembatalan pasal tersebut terjadi saat proses hukumnya masih berjalan.
BANGKAPOS.COM -- Moh. Jumhur Hidayat resmi menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Ia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Senin (27/4/2026).
Sebelum menjadi menteri di pemerintahan Presiden Prabowo, Jumhur Hidayat memiliki rekam jejak perjalanan hidup yang cukup panjang.
Ia pernah mendekam di penjara usai terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menyiarkan kabar tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara maksimal dua tahun bagi penyebar berita bohong yang berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.
Jumhur pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 11 November 2021 (Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel), yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Rekam Jejak Kompol Dedi Kurniawan Polisi Viral Isap Vape Isi Narkoba, Pernah Dicopot dari Wakapolsek
Dalam kondisi sakit, Jumhur Hidayat ditahan selama hampir 7 bulan di Sel Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Jumhur Hiddayat kemudian menjalani penangguhan penahanan pada 6 Mei 2021.
Pernah dipenjara, Jumhur Hidayat ogah disebut mantan napi.
Ia berkilah dasar hukum yang pernah menjeratnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga secara otomatis, menurutnya, status hukum tersebut gugur karena undang-undang yang dipakai dinyatakan tidak lagi berlaku.
"Saya enggak terpidana. Saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Karena aturan itu tidak berlaku lagi, status saya justru 'ngambang'," ujar Jumhur kepada awak media.
Namun, klaim "gugur otomatis" tersebut masih bersifat sepihak.
Sebab secara yuridis, putusan MK umumnya bersifat prospektif atau berlaku ke depan, dan tidak berlaku surut karena tak menganut asas non-retroaktif.
| Ustaz Dasad Latif Kritik Menteri PPPA Arifah soal Wacana Pemindahan Gerbong Kereta, Disuruh Belajar |
|
|---|
| Profil Arifah Fauzi Menteri PPPA yang Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah |
|
|---|
| Usulan Gerbong Wanita Dipindah ke Tengah Picu Polemik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf |
|
|---|
| Segini Harta Kekayaan Menteri PPPA Dituding Tumbalkan Pria Usai Kecelakaan Kereta Api di Bekasi |
|
|---|
| Harta Kekayaan Bobby Rasyidin Dirut KAI Tolak Usulan Menteri PPPA, di LHKPN Tak Punya Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260427-JUMHUR-HIDAYAT1.jpg)