Jumat, 17 April 2026

Kapolri Angkat Bicara Soal Penetapan Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Tito mengatakan penetapan status seseorang menjadi tersangka tentu berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan meyakinkan.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Tito Karnavian 

BANGKAPOS.COM, BOGOR - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menanggapi penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq menjadi tersangka dugaan kasus pornografi.

Tito mengatakan penetapan status seseorang menjadi tersangka tentu berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan meyakinkan.

“Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?” ujar Tito di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

Namun, Tito mengaku tidak memahami persis bagaimana kronologi penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

“Tanya sama Kapolda (Metro Jaya). Kapolda yang menangani,” kata Tito.

Baca: Ketua MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Hukum

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus 'baladacintarizieq'.

Rizieq diduga melangsungkan percakapan mesum dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

"Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu saat dikonfirmasi.

Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab.

Baca: Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Bilang Lawan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved