Keluarga Penunggu Pasien di Rumah Sakit Bakal Dapat Santunan Rp 400 Ribu per Hari
Wacana pemberian santunan kepada para penunggu pasien di Rumah Sakit di Badung, Bali, sepertinya akan segera terealisasikan.
BANGKAPOS.COM, MANGUPURA - Wacana pemberian santunan kepada para penunggu pasien di Rumah Sakit di Badung, Bali, sepertinya akan segera terealisasikan.
Bahkan, Pemkab Badung dengan kebijakan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta ini sudah menargetkan bisa mulai diterapkan maksimal dua pekan mendatang.
Pemkab Badung sudah memastikan akan menggelontorkan Rp 8 miliar untuk kebijakan tersebut dan sudah masuk dalam APBD Badung tahun 2017.
Baca: Istri Aris Idol Langsung Lemas saat Polisi Bilang Mayat Suami Ibu Itu Telah Membusuk
Dengan anggaran tersebut, pihak pemerintah memperikirakan dana yang diterima sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per hari.
“Nanti jika sudah rampung dan disahkan, otomatis dana ganti itu sudah bisa dicairkan,” kata Kepala Dinas Sosial Badung, I Ketut Sudarsana, Rabu (7/6/2017) seraya mengakui saat ini terus melakukan pembahasan dengan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Hingga saat ini, kata dia, pemerintah sudah membahas dan hasilnya bahwa masyarakat yang menggunakan fasilitas kelas III akan diutamakan mengingat hal ini merupakan bantuan sosial.
Baca: Oki Setiana Dewi Tertimpa Musibah Beruntun
Nominal dari santunan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan standar umum biaya daerah.
“Nanti uang ganti tersebut sifatnya sebagai uang saku, transpor, dan lain sebagainya lagi. Perkiraan sementara (sebelum ditetapkan), santunan berjumlah Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per hari,” jelasnya.
Sudarsana mengatakan, syarat dan mekanisme yang tertuang dalam draf Perbup untuk penerima santunan penunggu pasien ini harus berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan tentunya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Badung.
Baca: Pengantin Pria Ini Tahu Istrinya Cantik Cuma dari Rabaan
Kemudian menyertakan surat keterangan rawat inap dan syarat minimal opname tiga hari.
“Syarat yang mendasar kan harus berada dalam satu KK dan memiliki KTP Badung,” imbuhnya.
Selain itu, kata dia, pasien harus diwarat di rumah sakit yang sudah masuk dan diatur dalam Perbup nantinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ada-16-siswi-sekolah-menengah-atas-terbaring_20161013_202321.jpg)