Senin, 20 April 2026

Gara-gara Ini Wali Kota Pangkalpinang Larang Keras Parpol Pasang Baliho Kampanye

Wali Kota melarang keras pemasangan baleho partai yang telah beredar di beberapa titik Kota Pangkalpinang sebelum masa kampanye.

Penulis: Ardhina Trisila Sakti | Editor: fitriadi
Bangka Pos/ Ardhina Trisila Sakti
Walikota Pangkalpinang M. Irwansyah bersama Ketua KPU Pangkalpinang M. Yusuf hadir saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD di Kantor KPU Pangkalpinang), Minggu malam (30/7/2017) .  

Laporan wartawan Bangka Pos, Ardhina Trisila Sakti

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Wali Kota Pangkalpinang M.Irwansyah melarang keras pemasangan baleho partai yang telah beredar di beberapa titik Kota Pangkalpinang sebelum masa kampanye Pemilihan Walikota (Pilwako) 2018 resmi dimulai.

Keberatan Irwansyah ini disampaikannya dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor KPU Pangkalpinang, Minggu malam (30/7/2017).

Irwansyah mengatakan alasannya melarang baleho partai bertebaran di Kota Pangkalpinang karena baginya pemasangan baleho yang tak tepat aturan akan merusak keindahan ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Wali Kota pun tak segan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap baleho yang telah dipasang sebelum masa kampanye dimulai.

Bahkan keseriusan Irwansyah melarang baleho ini akan dituangkan dalam peraturan walikota (perwako) yang akan segera diterbitkan.

"Dari pengalaman pilgub (pemilihan Gubernur) kemarin saya tahu satu titik (baleho) hanya dikasih satu spot di satu kecamatan. Kita ingin menertibkan ini (baleho) agar keindahan kota Pangkalpinang terjaga. Jangan sampai ada yang pasang baleho yang besar-besar. Jangan karena banyak duit dan ingin naik popularitas jadi semena-mena," ujarnya saat sambutan penandatanganan NPHD kemarin malam.

Semantara Ketua KPU Pangkalpinang, M. Yusuf menilai kebanyakan baleho partai sekaligus calon yang diusung untuk Pilwako Pangkalpinang 2018 sebagai bentuk usaha pencitraan dan sosialisasi.

Namun karena tahap kampanye belum dimulai, maka tanggung jawab perizinan kewenanganya berada di pemerintah kota terutama dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satpol PP.

Saat dikonfirmasi Bangka Pos, Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang Rasdian Setiadi mengaku pihaknya belum mengecek perizinan baleho yang sudah terpajang di beberapa wilayah Kota Pangkalpinang.

"Belum saya cek (izinnya), maka nanti kita akan undang pemilik baleho agar tidak memasang baleho sampai ada petahapan dari KPU Pangkalpinang. Ini untuk menjaga kondisi tetap kondusif karena sebelum ada pentahapana Pilwako maka jadi tanggung jawab kami," jelas Rasdian Setiadi.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved