Pemutihan Pajak Kendaraan

Nunggak Lima Tahun Cuma Bayar Setahun

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor membuat Boim, warga Pangkalpinang, sumringah.

Editor: Teddy Malaka
Bangka Pos/Resha Juhari
Pemutihan Pajak Kendaraan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor membuat Boim, warga Pangkalpinang, sumringah. Dia tidak hanya bebas dari denda penunggakan pajak selama lebih dari lima tahun, tapi juga bisa mengubah identitas kepemilikan sepeda motornya dengan biaya yang cukup murah.

“Kalau dihitung-hitung cuma sekitar Rp 800.000. Itu sudah termasuk pajak dan bea balik nama (BBN),” ujar Boim saat ditemui di UPTD/Samsat DPPKAD Bangka Belitung Wilayah Pangkalpinang, Selasa (1/8/2017).

Boim termasuk dari sejumlah warga yang mendatangi Samsat untuk menanyakan mekanisme program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak kemarin. Sejak pagi, kantor Samsat DPPKAD Babel Wilayah Pangkalpinang kedatangan pemilik kendaraan bermotor yang ingin ikut dalam program pemutihan tersebut.

Pemilik kendaraan bermotor juga datang ke Samsat Corner di Bangka Trade Center, Pangkalpinang. Sugeng Nawoko, petugas Samsat Corner BTC mengatakan peningkatan jumlah pengunjung mencapai hingga 50 orang. Padahal jarum jam masih menunjukkan pukul 11.40 WIB.

"Ini kan baru hari pertama, mungkin ada yang belum tahu, ada juga yang tadi baru ngecek aja berapa yang harus dibayar," kata Sugeng yang memperkirakan peningkatan pengunjung akan terus terjadi.

Boim mengaku sengaja datang ke Samsat DPPKAD Babel Wilayah Pangkalpinang untuk menanyakan syarat pemutihan pajak. Dia memanfaatkan hari pertama pelaksanaan program itu agar tidak mengganggu pekerjaannya.

“Jadi nanti tinggal melengkapi syarat saja,” ujar Boim.

"Sebenarnya ini bagus bisa memberikan kemudahan masyakat, apalagi pemerintah memberikan solusi yang tepat, bisa membuat kesadaran taat pajak warga meningkat," lanjutnya.

Serupa dilakukan Tika yang datang ke tempat yang sama untuk menanyakan syarat pemutihan pajak kendaraan motor dan mobilnya.

"Soalnya STNK hilang, ada juga BPKB hilang jadi tanya dulu apa syaratnya, ini mau di lengkapi nanti datang lagi," kata Tika di Samsat DPPKAD Babel Wilayah Pangkalpinang, Selasa (1/8).

Dihitung 1 tahun
Kepala UPTD/Samsat DPPKAD Kepulauan Babel Wilayah Kota Pangkalpinang, Yuli Amaldi memperkirakan warga yang menanyakan program pemutihan pajak akan semakin ramai pada pekan depan. Apalagi program itu berlangsung hingga 30 Desember nanti.

Yuli menyebut tahun lalu ada program serupa untuk pemilik kendaraan bermotor. Namun bentuknya bukan pemutihan melainkan program pengurangan pembayaran denda pajak tahunan.

Baca: Nia Ramadhani Pamer Foto Gengnya, Warganet Malah Fokus Lihat Penampakan Raisa dan Isyana

Baca: Inilah Boneka Seks Paling Realistis, Bisa Menanggapi Percakapan, Berekspresi hingga Bernyanyi

"Misalnya yang sudah lewat tiga tahun, menjadi satu tahun, kalau ini baru pemutihan pajak yang lewatnya berapa tahun tetap dihitung setahun saja pembayarannya," ujar Yuli saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/8).

Dia pun menjelaskan beberapa mekanisme dan syarat pemohon dalam mengikuti pemutihan pajak kendaraan.

"Harus ada KTP, lalu STNK yang sesuai KTP, BPKB, intinya tidak berbeda dari sebelumnya. Serta untuk pajak yang sudah lewat dari lima tahun ke atas maka harus bawa kendaraan untuk cek fisiknya," katanya.

Dalam pemutihan denda pajak yang terdiri dari pengurusan BPKB, BPNKB, alat berat dan balik nama ini tidak di batasi oleh tahun kendaraan serta waktu pembayaran pajak yang telah lewat sekian lama.

"Untuk jenis kendaraan dan tahun berapa pun, baik terbaru juga bisa, yang penting sesuai mekanisme kelengkapan surat menyuratnya," tambahnya.

Menurutnya, program pemutihan pajak ini atas inisiatif Gubernur yang dituangkan dalam Pergub nomor 42, 43, 44, 45 tahun 2017 mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 Desember 2017 mendatang.

"Inilah program Gubernur yang benar membantu, apalagi dengan kondisi perekonomian saat ini merupakan momen yang tepat jika sebelumnya masyarakat telat membayar pajak," tutur Yuli.

Harapan pihaknya dengan adanya pemutihan ini maka masyarakat bisa lebih memiliki keinginan untuk taat pajak. "Jam operasional kita pun tidak berubah, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, tidak ada istirahat siang, jadi semua masyarakat terlayani," katanya. (bow/o2/l1)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved