Senin, 4 Mei 2026

Ini Tangapan Dewan dan Walikota Soal Rekomendasi Gubernur Minta Izin PT NJSM Dicabut

Persoalan ini, lanjut Gandhi pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait soal rekomendasi tersebut.

Tayang:
Penulis: M Zulkodri | Editor: edwardi
Zulkodri/Bangkapos
Achmad Subari (kanan) dan Depati amir Gandhi (kiri, berpeci) berjabat tangan. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Zulkodri

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, DM Amir Gandhi meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti keinginan dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung soal pencabutan izin operasi PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur (NJSM) karena menjual minyak goreng kadarluarsa.

"Kalau memang sudah ada surat rekomendasi dari Gubernur mengenai pencabutan izin operasi PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur ( PT NJSM) melalui Disperindag Provinsi Babel secara formil hal ini, harus segera di tindak lanjuti. Hanya saja dalam realisasinya harus ada pengkajian pasti secara hukum formilnya, dan harus segera secepatnya di tindak lanjuti," ucapnya kepada bangkapos.com, Senin (28/08/2017).

Persoalan ini, lanjut Gandhi pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait soal rekomendasi tersebut.

"Kita segera berkoordinasi dengan OPD terkait, apa langkah selanjutnya akan di ambil, terkiat persoalan tersebut, sehingga dapat diambil tindakan yang tepat," ucapnya.

Tidak jauh berbeda Walikota Pangkalpinang, M Irwansyah mengaku akan segera menyikapi surat rekomendasi dari gubernur tersebut, dengan melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait.

"Dalam waktu dekat kita akan ambil keputusan. Namun terlebih dahulu kita bahas bersama karena perlu ada kajian hukum yang jelas. Jangan sampai di kemudian hari timbul masalah baru," ucapnya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved