Minggu, 3 Mei 2026

Kantor Dishub Babel Terbakar

Rekam Video Kebakaran, Nasib Terkini ASN Pembakar Kantor Dishub Babel yang Pernah Ditahan Densus 88

Nasib terkini Anoperki Sandra alias AS (42), oknum ASN yang nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tangkapan Layar
DIDUGA PELAKU -- Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing saat menemui AS diduga pelaku pembakaran Kantor Dishub di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Babel, Kamis (30/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Nasib terkini Anoperki Sandra alias AS (42), oknum ASN yang nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung
  • Pelaku kini terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah aksinya ditangkap aparat kepolisian
  • Ia ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan tahanan Densus 88 Anti Teror Polri

 

BANGKAPOS.COM – Nasib terkini Anoperki Sandra alias AS (42), oknum ASN yang nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung. 

Pelaku kini terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah aksinya ditangkap aparat kepolisian.

Fakta mencengangkan dari sosok Anoperki Sandra atau yang dikenal dengan sebutan Pengki ini.

Ia ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan tahanan Densus 88 Anti Teror Polri.

Bermodal bensin Pertalite dan dipicu rasa kecewa akibat kenaikan pangkat yang tak ditandatangani, pria asal Selindung ini kini harus kembali berurusan dengan hukum setelah aksi nekatnya terekam jelas dalam barang bukti elektronik milik kepolisian.

Baca juga: Pemicu Awal Terbakarnya Kantor Dishub Babel, Terduga Pelaku Ternyata ASN, Disebut Tak Kerja Efektif

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pelaku pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung dijerat dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

KEBAKARAN -- Kondisi Kantor Dishub Babel, saat terjadi kebakaran, Selasa (29/4/2026).
KEBAKARAN -- Kondisi Kantor Dishub Babel, saat terjadi kebakaran, Selasa (29/4/2026). (Istimewa/ dok warga)

Lebih lanjut Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey mengatakan Tim Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan Pelaku yang di duga melakukan pembakaran kantor Dishub Bangka Belitung pada Kamis 30 April 2026 kemarin.

"Pelaku yang diketahui berinisial AS (42), merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut, berhasil kita amankan di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan," ucap Kompol Faisal.

Motif Pelaku Bakar Kantor Dishub Babel

Selain itu, Kompol Faisal mengatakan motif pelaku melakukan pembakaran dipicu rasa kesal dan kecewa yang mendalam.

"Tersangka merasa dipersulit, terkait administrasi kenaikan pangkatnya. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada saksi rekan kerjanya, menyatakan niatnya untuk membakar kantor jika urusannya tidak segera selesai," ucapnya.

Dari keterangan yang didapat, kejadian tersebut sudah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari.

Setelah membeli BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam, tersangka kembali ke kantor Dishub sekira pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi. Setelah terbuka, AS menyiramkan bensin ke kusen kayu dan dinding ruangan, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan," bebernya.

Baca juga: Scoot Mendarat Perdana di Belitung, Durasi Jarak 50 Menit dari Singapura, Jadwal Terbang Hari Rabu

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved