Kamis, 23 April 2026

Gobel Masih Pikir-pikir Aksi Penyelamatan Nyonya Meneer dari Pailit

Gobel Internasional mengkaji ulang rencana penyelamatan perusahaan jamu Nyonya Meneer dari pailit.

Editor: khamelia
Instagram
Ilustrasi 

Ini Skema Penyelamatan Utang Nyonya Meneer

Proses kepailitan PT Perindustrian Nyonya Meneer alias PT  Nyonya Meneer masih terus bergulir di Pengadilan Niaga Semarang.

Kabar terbaru, sang investor Rachmat Gobel lewat perusahaannya Gobel Internasional sedang melaksanakan uji tuntas atawa due diligence terhadap produsen jamu tersebut.

"Ya, betul (sudah due diligence), kami masih mencari penyelesaian yang terbaik," ungkap Direktur Utama PT Nyonya Meneer Charles Saerang kepada KONTAN, Minggu (3/9).

Kendati sedang due diligence, Charles telah mengajukan skema penyelesaian pembayaran utang ke para kreditur. Khusunya kreditur tanpa jaminan (konkuren).

Berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN, Charles menyampaikan, ia bersama sang investor setidaknya membutuhkan satu tahun untuk membenahi manajemen perusahaan.

Sehingga menawarkan penyelesaian selama dua tahun dengan cara menyicil bagi kreditur konkuren yang memiliki tagihan dengan jumlah dibawah Rp 5 miliyar.

Sementara bagi kreditur yang memiliki tagihan diatas Rp 5 miliar akan dicicil tiga tahun. Kemudian bagi utang baru yang belum terdaftar akan dicicil selama satu tahun. Seluruh pembayaran itu akan dimulai pada September 2018.

Skema itu telah diserahkan di kepaniteraan pengadilan per 9 Agustus 2017. "Nanti itu akan kami ajukan dalam rapat verifikasi tagihan," tambah Charles.

Adapun dijadwalkan verifikasi tagihan akan dilakukan pada Besok, Senin (4/9) di Pengadilan Niaga Semarang. Sekadar tahu saja saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nyonya Meneer terbukti memiliki utang mencapai Rp 270 juta.

Yang mana, jumlah tagihan dari kreditur antara lain PT Nata Merdian Investara Rp 39 kreditur dari awal pengajuan tagihan Rp 117 miliar.

PT NMI pun masuk dalam kategori konkuren lantaran tak megang jaminan. Kemudian ada juga dari Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) sebesar Rp 68,5 miliar.

Lalu, perusahaan juga terbukti memiliki utang juga kepada pajak terhitung sejak 2009-2012 sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, Kepada para pekerja dari tagihan pensiun mencapai Rp 10 miliar. Keduanya masuk dalam kreditur preferen.

Kreditur Nyonya Meneer: Kami Ingin Dibayar Kontan

Para kreditur PT Perindustrian Nyonya Meneer alias PT Nyonya Meneer menolak jika pembayaran utang oleh investor dilakukan dengan menyicil.

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved