Minggu, 10 Mei 2026

Kadistabunak Sebut Pemutusan Kontrak Kerja PT GPP Sudah Sesuai Prosedur

H Ir Toni Batubara lagi-lagi membantah jika pihaknya melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap PT Gokma Parulian Perkasa

Tayang:
Editor: edwardi
bangkapos.com/dok
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Babel, Toni Batu Bara. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan & Peternakan (Distanbunak) Provinsi Bangka Belitung, H Ir Toni Batubara lagi-lagi membantah jika pihaknya melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap PT Gokma Parulian Perkasa (GPP) tanpa ada dasar peraturan yang jelas.

"Mana mungkin kita berani melakukan pemutusan kontrak kerja tanpa ada dasar yang jelas. Pemutusan kontrak kerja itu justru sudah sesuai prosedur," kata Toni kepada bangkapos.com, Jumat (13/10/2017) siang saat dihubungi melalui nomor ponselnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya jika pihak PT GPP berencana akan mengambil langkah hukum dengan cara melakukan somasi bahkan berencana akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap intansi Distanbunak Provinsi Babel.

Menurut kuasa hukum pihak PT GPP yang diungkapkan oleh Fauzar Mendri SH dan rekannya, Jhohan Adhi Ferdiand SH kepada wartawan, Rabu (11/10/2017) siang saat jumpa pers yang digelar di kantor Advokat F3 & Associates komplek ruko, Perumahan Green Land, Kota Pangkalpinang menyebutkan jika pihaknya berencana akan melayangkan surat gugatan kepada PTUN di Jakarta terkait kasus pemutusan kontrak kerja oleh pihak Distanbunak Provinsi Babel yang dinilai sepihak.

Namun ia menerangkan kronologis singkat terkait proses lelang proyek itu hingga akhirnya dimenangkan oleh PT GPP.

"Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2017 klien kami PT Gokma Parulian Perkasa memenangkan proyek pengadaan pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan pelatihan pertanian, Dinas Pertanian sebesar 2.742.715.000 (dua milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu) yang diikat dalam perjanjian kontrak pengerjaan tertanggal 10 Agustus 2017, " kata Fauzar Merdi di hadapan wartawan.

Namun tanpa diduga oleh kliennya (PT GPP) justru ketika pekerjaan pembangunan gedung balai diklat pertanian tersebut sedang berjalan tiba-tiba pihak Distanbunak Provinsi Babel memutuskan kontrak pekerjaan proyek tersebut melalui surat resmi yang diterima oleh pihaknya.

"Namun saat pengerjaan tengah dilakukan oleh klien kami, secara tiba-tiba pada tanggal 19 september 2017 klien kami mendapat surat penghentian pekerjaan dari dinas pertanian yang ditanda tangani oleh saudara Ir H Toni Batubara selaku kepala Dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung dengan alasan PT Gokma Parulian Perkasa masuk dalam daftar hitam (Blacklist--red) LKPP," terangnya.

Lanjutnya, akibat adanya surat penghentian pengerjaan tersebut, kliennya menderita kerugian baik materi maupun waktu, maka dari itu sebelum kami menempuh upaya hukum lain baik berupa gugatan perdata atau PTUN, kami mengingatkan dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung untuk tunduk terhadap perjanjian kerja tertanggal 10 agustus 2017 No : 520/001/SP/Pertanian/VIII/2017 karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian.

"Bahwa terhadap daftar hitam yang dimaksud LKPP adalah proyek PT Gokma Parulian Perkasa yang lain, yaitu proyek Rehab lokasi binaan Munjul Jakarta Timur Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan itupun PT Gokma Parulian Perkasa telah mengajukan gugatan PTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Tanggal 08 September 2017 dengan no. Perkara 187/G/2017/PTUN-JKT.

Terlebih dalam surat resmi yang disampaikan oleh pihak Distanbunak Provinsi Babel kepada PT GPP sebelumnya menjelaskan alasan pemutusan kontrak kerja proyek pembangunan gedung balai diklat pertanian dengan alokasi anggaran sekitar Rp 2 M lebih bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2017 lantaran PT GPP telah di-black list oleh pihak LKPP.

"Dalam surat resmi itu alasan pihak Distanbunak Provinsi Babel perusahaan ini (PT GPP--red) telah black list oleh LKPP, namun itu pun atas dasar surat laporan pihak lain (Detektif Swasta--red) yang masuk ke intansi tersebut," jelasnya lagi.

Semestinya menurut Fauzar pihak Distanbunak Babel tidak serta-merta langsung memutus kontrak tidak sepihak meski kliennya (PT GPP) sebelumnya ada permasalahan dalam hal lelang proyek di luar pulau Bangka namun hal itu justru kegiatan proyek lainnya, namun sampai saat ini permasalahan di luar Bangka justru kini masih proses gugatan hukum.

Selanjutnya, jika pun nantinya putusan PTUN memenangkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan memasukkan PT Gokma Parulian Perkasa kedalam daftar hitam, tidak serta merta proyek yang sedang digarap oleh klien kami di Dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung menjadi berhenti, karena diatur dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 pasal 124 ayat (1) ; pengenaan sanksi daftar hitam ( Blacklist ) tidak berlaku surut (non retro aktif ). Penyedia yang terkena daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain jika kontrak tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved