Minggu, 12 April 2026

KPP Pratama Bangka Targetkan Penerimaan Pajak Rp 1,1 Triliun

Kami mengimbau karena yang digarap alam Bangka, NPWP-nya pakai NPWP Bangka untuk menghitung pajak yang menjadi sumber pendapatan negara

Penulis: nurhayati | Editor: khamelia
Bangkapos/Nurhayati
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bangka Marwan Zahfari menerima bingkisan dari Kepala Kantor Pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Sungailiat Tiung Florida didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka Dwi Haryadi saat membuka kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah daerah, Rabu (18/10/2017) di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bangka, Marwan Zahfari mengingatkan agar rekanan yang mengikuti lelang proyek di Pemkab Bangka agar menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Bangka.

Pasalnya hal ini berkaitan dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh 21) yang berdampak terhadap transfer dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat kepada daerah.

"Pajak ini penting. Ketika diselenggarakan ULP (Unit Pelayanan Pengadaan--red) karena banyak rekanan yang mengikuti lelang memang tidak harus punya NPWP Bangka tapi kami imbau pakailah NPWP Bangka. Pengusaha di sini tapi NPWP dari luar seperti dari Bandung, Jakarta, Toboali, Pangkalpinang," ungkap Marwan saat membuka acara sosialisasi kewajiban perpajakan kepada bendaharaan pemerintah daerah, Rabu (18/10/2017) di ruang rapat Bina Praja.

Baca: BNN Babel Amankan 1 Kg Sabu di Pelabuhan Muntok dan Bandara Depati Amir

Dia mengingatkan para pengusaha agar patuh membayar kewajiban pajaknya demi membantu pendanaan pembangunan daerah.

"Kami mengimbau karena yang digarap alam Bangka, NPWP-nya pakai NPWP Bangka untuk menghitung pajak yang menjadi sumber pendapatan negara," pesan Marwan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka Dwi Haryadi menjelaskan bahwa
penerimaan pajak sebagai tulang punggung utama pembiayaan negara.

Menurutnya, di APBN porsi pajak sebesar 75 persen. Sedangkan di APBD seperti dari PBB dan pajak daerah lainnya juga menjadi sumber dana membiayai pembangunan.

"Penghematan, efisiensi sekarang dianggaran di APBD harus dipotong oleh APBN karena situasi perekonomian. Di APBN pengeluaran adalah rencana yang akan dikeluarkan. Sedangkan di penerimaan merupakan prediksi tergantung pada upaya penerimaan pajak," ungkap Dwi.

Untuk itu lanjutnya, keberhasilan perolehan pajak mendukung terelisasi anggaran yg sudah dianggarkan baik di tingkat pusat dan daerah.

Diakuinya, KPP Pratama Bangka ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1,1 triliun.

Sedangkan anggaran yang diberikan dari penerimaan pajak transfer dana bagi hasil untuk Kabuaten Bangka sebesar Rp 888 miliar yang merupakan dana bagi hasil daerah.

"Program pembangunan sangat tergantung pajak daerah dan pusat. Transfer dari dana bagi hasil dari penerimaan pajak berdasarkan pajak PPh 21, PPh perorangan masul dana bagi hasil daerah sekitar 20 persen," jelas Dwi.

Oleh karena itu menurutnya jika ada NPWP lokasi maka akan lebih besar untuk dana bagi hasil daerah. Apalagi disampaikannya pelaksanaan yang melatar belakangi keterbukaan informasi keuangan dimana pada bulan Mei 2017 pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 akses info perpajakan telah ditetapkan undang-undang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved