Teman Ayah 12 Kali Cabuli Bocah Sejak TK sampai SD di Mobil dan Semak-semak, Modalnya Es Krim

Sulit membayangkan bocah lucu dan lugu harus menerima kenyataan pahit itu.

Editor: Alza Munzi
net
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kelakuan pria ini sangat keterlaluan.

Dia tega mencabuli bocah yang masih sangat belia.

Korban yang saat itu masih duduk di bangku TK dicabuli pelaku.

Ironisnya perbuatan pelaku berlanjut hingga korban di bangku SD.

Pelaku tak lain dan tak bukan adalah orang terdekat keluarganya.

Pria tersebut teman ayah korban.

Tak ada yang curiga sama sekali, pelaku selama ini tega berbuat tak senonoh.

Sulit membayangkan bocah lucu dan lugu harus menerima kenyataan pahit itu.

Baca: Pria Setubuhi Bibinya Sendiri Saat Tak Berdaya di Lantai, Padahal Wanita Itu Baru Selesai Beribadah

Semoga hukuman yang setimpal diterima pelaku.

Seorang pria berinisial MS alias NU (35), Warga Kecamatan Merawang Bangka, ditangkap, Minggu (22/10/2017) dinihari.

Pria ini disergap polisi di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Pusat.

Pelaku diduga berkali-kali mencabuli seorang bocah perempuan, sebut saja nama korban Bunga (8), anak temannya sendiri.

Setelah menerima laporan dari ayah korban, Sabtu (20/10/2017), Kapolsek Merawang Iptu Reynaldy Guzel bersama sejumlah anggotanya menuju rumah pelaku di Kecamatan Merawang.

Baca: Anak Gadisnya Diperlakukan Begini Sampai Nangis, Uya Kuya Berang dan Tantang Pelakunya

Pelaku posisi tengah, baju putih tangan terborgol (mata blur hitam) didampingi Tim Polsek MErawang dan Polsek Kemayoran Jakarta usai penangkapan, Minggu (22/10/2017).
Pelaku posisi tengah, baju putih tangan terborgol (mata blur hitam) didampingi Tim Polsek MErawang dan Polsek Kemayoran Jakarta usai penangkapan, Minggu (22/10/2017). (IST)

Rupanya pelaku tidak berada di rumah.

Polisi mendapat kabar, pelaku sedang berada di Jakarta.

Kapolsek beserta tim kemudian keesokan harinya langsung terbang ke Jakarta, mencari keberadaan tersangka.

Beruntung lokasi tersangka terendus polisi.

Berkat kesigapan petugas, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Baca: Ayah Masuk ke Ruangan Rahasia dan Begituan dengan Anaknya Sampai Hamil 7 Kali

"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Buser Polsek Merawang menuju ke rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di

rumahnya. Berdasarkan info dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Jakarta. Dan selanjutnya Unit Buser Polsek Merawang

dipimpin Kapolsek Merawang Iptu Reynaldy Guzel dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakarta mengecek keberadaan

pelaku," kata Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Minggu (22/10/2017).

Tim gabungan dua Polsek ini berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pelaku terdeteksi berada di sebuah kos-kosan di Jalan Sumur Batu Raya Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

"Saat itulah sekitar Pukul 01.20 WIB (Minggu (20/10), kos-kosan itu dikepung, dan pelaku berhasil ditangkap," bebernya.

Kasus pencabulan ini terungkap pada saat ayah korban pulang dari luar kota, 14 Oktober 2017 lalu.

Saat bertemu dengan ayahnya, korban menceritakan apa yang dialaminya.

Ternyata perbuatan pelaku sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK), 2015 silam.

Baca: Mantan Suami Dinikahi, Terkuak Perlakukan Krisdayanti pada Ashanty, Netter: Ya Allah

Perbuatan tak senonoh itu terjadi berkali-kali hingga korban menginjak bangku kelas dua SD, tahun 2017.

"Kepada ayahnya, korban mengaku sejak TK atau sekitar Tahun 2015 sampai sekarang (2017) atau SD kelas 2 telah dicabuli oleh

pelaku yang merupakan teman orangtua korban," kata Kompol Sophian mengutip berita acara pemeriksaan pada korban dan

ayah korban di Polsek Merawang.

Oleh karenanya ayah korban bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) langsung melaporkan perbuatan tadi ke Polsek Merawang.

Dalam laporannya, ayah korban menyebutkan, selama ini anaknya sering diajak pelaku jalan-jalan menggunakan sepeda motor atau mobil milik pelaku ke suatu tempat.

"Pengakuan korban pada ayahnya menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar 12 kali.

Perbuatan itu dilakukan di lima tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku pernah mencabuli korban di semak-semak dekat rumah

pelaku, di dalam mobil pinggir Jembatan Baturusa II Airanyir, di rumah masyarakat inisial NL, di kamar mandi dan di kamar

rumah pelaku (di Kecamatan Merawang Bangka)," terangnya.

Setelah melakukan perbuatan cabul pada korban, pelaku biasanya memberikan imbalan berupa eskrim.

Imbalan itu agar korban tak memberitahukan apa yang terjadi pada orangtuanya.

Namun kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah dua tahun berlalu.

"Pelaku diduga telah melakkan perbuatan hukum tentang tindak pidana mencabuli anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 RI, Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 RI Tahun 2002

tentang perlindungan anak atau Pasal 290 Ayat (2) KUHP," tegas Kompol Sophian. (fly)

Sumber: babel news
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved