Senin, 13 April 2026

Ingat! Ini Deadline Registrasi Kartu SIM Prabayar Anda, Jika Lewat Siap-siap Diblokir

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018.

Editor: fitriadi
net
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Pada 31 Oktober 2017 para pengguna kartu SIM prabayar wajib mulai melakukan daftar ulang. Jika sampai 28 Februari 2018 belum mendaftar, nomor akan diblokir.

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren), cukup mengirimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK),

Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Nomor KK Sering lupa

Baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga.

Sementara nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan "Kartu Penduduk" di bagian atas KK.

Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi.

KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018.

Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.

Sejak pertama kali diumumkan pada awal Oktober 2017 hingga sejauh ini, Telkomsel sebagai salah satu operator seluler di Indonesia mencatat ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan registrasi kartu SIM prabayar di lapangan.

Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah mencontohkan nomor KK yang jarang diingat orang. Padahal, nomor KK ini adalah salah satu syarat utama untuk registrasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved