Selasa, 21 April 2026

Ini 17 Sasaran Pelanggaran Razia Operasi Zebra, Ini 7 'Penangkalnya'

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?

Editor: Teddy Malaka
bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo
Satuan Lantas Polres Pangkalpinang saat melakukan operasi zebra di di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang, tepatnya di depan PT. Timah Tbk, Rabu (23/11/2016). 

11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,

12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;

13. geng motor/balap liar,

14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,

15. pengemudi di bawah umur,

16. angkutan umum tidak layak pakai,

17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang. 

Baca: Segini Tarif Terapis Cewek Manca dan Lokal di Alexis, Ternyata Begini Servicnya

Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook.

1. pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,

2. pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,

3. pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,

4. pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil,

Sumber: bangkapos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved