Janda Tetangga Sendiri Tak Berdaya Diginiin Selingkuhannya, Astaga Bapak Juga Ngajak Anaknya

Kedua pelaku mendatangi rumah seorang janda, Siti Marfiah (40) yang tidak lain merupakan tetangga sendiri.

Editor: Alza Munzi
Net
Ilustrasi 

Karena terbukti melakukan penganiayaan, tim Anti Bandit Polsek Tegalsari meringkus dua pelaku di rumahnya.

Pelaku Budi mengaku, dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran kesal.

"Saya jengkel, karena korban mempermainkan saya. Saya dan anak memukul pakai kayu," aku Budi.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Masuk kos wanita

Kejadian ini menjadi peringatan bagi penghuni kos agar hati-hati.

Jangan sampai kejadian yang dialami mahasiswi Univeristas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) berinisial FH menimpa Anda.

Kos FH di Jalan Wonocolo Pabrik, Surabayadisatroni maling.

Tersangkanya adalah Gunawan Wibisono (50).

Pria asal Wonokriti, Surabaya itu menyatroni kamar kos korban pada pukul 04.15 WIB.

“Tersangka mengambil laptop di kamar korban,” kata Kompol Budi Nurtjahjo, Kapolsek Wonocolo kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/11/2017).

Kejadian bermula saat Gunawan melintas di Jalan Wonocolo Pabrik.

Tersangka melihat pagar dan pintu rumah kos korban tidak terkunci.

Merasa aman, tersangka masuk ke kamar korban.

Ternyata, korban terbangun.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved