Sebelum Menodai Anak Gadisnya, Ternyata Pria Ini Ajak Kakak Iparnya Lakukan Hal Gila Ini

Sebelum berani menyetubuhi anak gadisnya, terungkap R pernah mengajak kakak iparnya sendiri untuk melakukan hubungan intim.

Editor: fitriadi
Ilustrasi 

Wahyu mengatakan, nantinya akan diterapkan psikologi positif kepada K, bukan trauma healing.

“Psikologi positif itu terapi psikologi yang diarahkan pada hal-hal positif. Melihat hal positif dari klien yang kemudian akan jadi bekal untuk dia menghadapi masalahnya dan bangkit melanjutkan hidupnya,” ujar Syarifah Nur Latifah pendamping psikolog dari WCC Dian Mutiara.

Wahyu juga mengkritisi Pemkot Malang. Dengan mendapat predikat Kota Malang adalah Kota Layak Anak, seharusnya hak-hak anak bisa dipenuhi oleh negara, dalam hal ini diwakilkan oleh Pemkot Malang.

Namun dengan adanya persitiwa ini, predikat sebagai Kota Layak Anak perlu dipertimbangkan kembali.

Baca: Istri Sibuk Kerja di Taiwan, Suami Malah Nikah Lagi dan Minta Dibiayai

Pemkot Malang harus instropeksi diri. Poin-poin penting untuk mewujudkan sebagai Kota Layak Anak harus dipenuhi.

Dirut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung Winny Isnaini yang saat ini tengah melanjutkan studi S2 di Universitas Brawijaya mengatakan, ada enam poin yang perlu diperhatikan dalam membangun Kota Layak Anak.

Pertama adalah manajemen kelembagaan. Pemerintah harus memiliki dan menjalankan regulasi, selain itu, juga perlu membangun koordinasi dan memiliki sistem data anak. Kedua, berkaitan pemenuhan akan hak sipil dan kebebasan.

“Hak sipil anak sebagai warga negara, partisipasi anak didengar, pengakuan sebagai warga negara juga harus dipenuhi. Contoh konkritnya, kalau ada anak dapat masalah, siapapun dia harus diurus,” kata Winny.

Baca: Siklon Tropis Cempaka Baru Saja Reda, Ini Badai yang Akan Menerjang Selanjutnya

Ketiga berkaitan dengan keluarga dan pengasuhan alternative. Hal ini antara lain mencegah agar anak tidak menikah dini. Sedangkan yang keempat adalah, berkaitan dengan kesehatan dan pelayanan kesejahteraan dasar.

Pada poin kelima berkaitan dengan pendidikan dan yang keenam terkait perlindungan khusus. Perlindungan khusus ini agar anaktidak jadi korban, tidak tereksploitasi bekerja, serta pelayanan anak yang terintegratif.

“Kalau anak jadi korban, layanannya harus intergratif dan tuntas dengan gratis di dalamnya,” tegas Winny.

(Surya Malang/Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved