Ratusan 'Predator Anak' Keluar Australia, Ada yang ke Indonesia Mencabuli 11 Gadis di Bali
Wisatawan asal Australia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap 11 gadis Indonesia di pulau Bali.
Penulis: Teddy Malaka | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Sebanyak 800 predator anak (pedofil) keluar dari Australia dan mengancam keselamatan anak-anak di sejumlah negara. Satu di antaranya terdeteksi di Indonesia dan mengulangi perbuatan itu.
Australia seperti dilansir cocconuts.co, beberapa waktu lalu, seorang laki-laki asal Australia bernama Robert Ellis dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap 11 gadis Indonesia di pulau Bali.
Dikutip dari tribunnews.com pada Rabu, 26 Oktober 2016, warga Australia Robert Andrew Fiddes Ellis dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak perempuan di Bali.
Pria berusia 70 tahun yang berasal dari Melbourne ini diadili karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan berusia 7 sampai 17 tahun selama dalam dua waktu berbeda di tahun 2014.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Ellis membujuk anak-anak perempuan tersebut bahwa mereka akan diberi uang dan barang, agar mereka mau ke rumah Ellis.
Di sana, anak-anak perempuan tersebut diajak mandi bersama dan kemudian dilecehkan.
"Maaf, saya tidak akan memberikan pernyataan lagi." kata Ellis kepada media seusai sidang.
"Saya sekarang berusia 70 tahun, 15 tahun berarti nanti saya akan berusia 85 tahun. Saya tidak tahu apakah saya akan hidup selama itu." katanya.
Hakim Wayan Sukanila dalam keputusannya hari Selasa (25/10/2016) mengatakan tindakan Ellis ini merusak citra Bali.
"Apa yang dilakukannya menghancurkan masa depan anak-anak korbannya, mereka adalah aset nasional yang akan membangun Indonesia di satu saat nanti." kata Wayan Sukanila.
"Dan kedua, kejahatannya bisa merusak citra pariwisata Indonesia, dan khususnya Bali," tambahnya.
Menanggapi peristiwa semacam itu, Australia memperkenalkan undang-undang baru tentang pariwisata seks anak.
Undang-undang baru yang dirancang untuk menghentikan pedofil yang dihukum di Australia dari bepergian ke luar negeri.
Aturan itu diklaim bisa membuat anak-anak yang rentan menjadi lebih aman.
Bagi yang melakukan pelanggaran seks anak secara serius, pemerintah Australia bagal memberikan hukuman paling serius.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pedofil_20171217_134352.jpg)