Senin, 27 April 2026

Balai Karantina Pangkalpinang Bakar Sosis dan Beef Buerger Asal Surabaya, Ini Penyebabnya

Puluhan bungkus sosis dan daging burger itu ditahan petugas karantina pertanian dari Bandara Depati Amir pada 4 November lalu.

Editor: Teddy Malaka
Bangka Pos/Resha Juhari
Balai Karantina Pertanian kelas II Pangkalpinang memusnahkan 17 kg sosis dan beef burger yang tidak memiliki sertifikasi sanitasi produk hewan daerah asal, Rabu (20/12). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 17 kilogram sosis dan beef burger asal Surabaya, Jawa Timur, dimusnahkan Balai Karantina Pertanian kelas II Pangkalpinang, Rabu (20/12/2017). Pasalnya dua produk makanan itu tidak memiliki sertifikat sanitasi dan kesehatan produk hewan daerah asalnya.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang drh Saifuddin Zuhri mengatakan ada 11 bungkus sosis dan 15 bungkus beef burger yang dimusnahkan pihaknya.

Puluhan bungkus sosis dan daging burger itu ditahan petugas karantina pertanian dari Bandara Depati Amir pada 4 November lalu.

"Barang itu tiba siang di Cargo, seperti biasa kita melakukan pemeriksaan ditemukan kemasan box streofoam 12 box yang dicurigai terdapat Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) karena saat dipegang terasa dingin, kami langsung menghubungi pemilik barang untuk memeriksa isi barang," kata Saifuddin saat ditemui usai pemusnahan, Rabu (20/12/2017).

Awalnya, lanjut Saifuddin, pemilik barang yang mengatakan barang tersebut berupa roti. Saat dibuka dan dilakukan pemeriksaan, ternyata berbeda.

Petugas karantina bersama AVSEC menemukan nota pembelian di atas box yang tertulis beberapa MP HPHK berupa sosis dan beef burger dengan berat 17 kg sesuai dengan nota pembelian.

"Setelah kita klarifikasi ke penerima dan pengirim barang, MP ini dari Surabaya dan tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk hewan daerah asal, jadi kami tahan karena melanggar Undang-undang No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," ujarnya.

Saifuddin mengatakan setiap pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikirim atau dibawa dari area lain wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah adalah bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan.

"Kita sudah memberikan waktu kepada pemilik untuk melengkapi dokumen selama tiga hari, lalu diberikan waktu penolakan 1X24 jam membawa barang itu keluar dari Babel tapi tetap tidak dilakukan maka kami musnahkan," katanya.

Saifuddin mengatakan sejauh ini jarang sekali menemukan produk yang dilalulintaskan tidak memenuhi persyaratan.

"Di bandara memang baru sosis dan beef burger yang tidak melengkapi persyaratan karantina, sehingga ada penahanan. Kita selalu mengawasi lalu lintas barang yang sesuai dengan tugas kami yaitu hewan dan tumbuhan," ujarnya.

Kendati, melanggar aturan Undang-undang, pihaknya tidak menyelesaikan persoalan ini ke jalur hukum, pasalnya ini baru pertama kali dilakukan dan pengirim barang maupun penerima barang sudah diketahui.

"Berdasarkan Undang-Undang no 16 tahun 1992 siapa saja yang melanggar dikenakan sanski hukuman 1 tahun karena kelalaian, apabila sengaja ini kena 3 tahun, tapi kita tidak meneruskan ke jalur pro Justitia karena pemilik barang sudah diketemukan, tapi kalau sekali lagi kita temukan dengan orang yang sama maka akan kita pro-justitia," kata Saifuddin yang mengaku belum tahu nilai kerugian dari pemusnahaan sosis dan beef burger tersebut.

Perwakilan dari PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Depati Amir, M Lukman mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan balai karantina untuk menjalankan tugas sesuai SOP terkait lalu lintas barang.

"Kami menyelenggarakan pelayanan yang memang sudah ada SOP nya, dan tentunya kami mendukung balai karantina untuk melakukan pemeriksaan barang yang keluar maupun masuk melalui bandara," ujarnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved