Di Sela Berhubungan Intim, Oknum Anggota Dewan Ini Potret Tubuh Kekasihnya, Akibatnya Fatal
Anggota DPRD Balikpapan harus mendekam di sel Polres Balikpapan tak lama seusai ditetapkan tersangka.
BANGKAPOS.COM - Hati-hati menyebarkan foto seseorang kalau tidak ingin tersandung kasus hukum.
Seperti yang dilakukan seorang anggota dewan di Balikpapan ini.
Dia tak menyangka akibat perbuatannya membuat malu korban.
Baca: Ingat! Ini Doa Akhir Tahun 2017 dan Doa Awal Tahun, Minta Ampunan-Keselamatan di Tahun Baru
Penyebabnya, dia diduga memotret kekasihnya sendiri dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar hotel.
Dunia media sosial yang sangat masif digunakan saar ini membuat foto korban tersebar luas.
Akibatnya korban wanita cantik berusia 21 tahun merasa malu dan trauma.
Dia tak rela diperlakukan seperti itu.
Padahal, dia sudah percaya dengan pacarnya tersebut sehingga rela sekamar tanpa busana.
Hanya saja, diam-diam oknum anggota dewan tersebut memotret dirinya.
Korban mengaku tak tahu sama sekali saat dirinya tengah polos, tubuhnya difoto sang kekasih.
Malu dan merasa dilecehkan, dia memutuskan melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
-----------------
Anggota DPRD Balikpapan harus mendekam di sel Polres Balikpapan tak lama seusai ditetapkan tersangka.
Legislator berinisial AW tersebut diperiksa intensif oleh penyidik Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (29/12/2017).
Tesangka diperiksa di ruangan Reserse Kriminal Polres Balikpapan beberapa jam.
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, mengatakan AW telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung kasus pornografi dan ITE.
"Kurang lebih ada 12 saksi, termasuk ahli
pidana, Kementerian Kominfo Jakarta. Kami
lakukan gelar perkara kemudian terpenuhi
untuk 2 alat bukti dan unsur pidananya.
Hubungan keduanya sudah cukup lama, dan
korban berusia 21 tahun" ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Balipapan, AKP
Ruslaeni, mengatakan tersangka AW
tersandung kasus pidana lantaran diduga
mengabadikan gambar saat berhubungan
badan di satu hotel di Balikpapan.
AW sengaja memotret tubuh korbannya yang saat itu tanpa mengenakan pakaian.
Foto yang dia ambil tanpa sepengetahuan korban kemudian disebarluaskan ke beberapa rekanan tersangka.
Korban yang mengetahui hal itu tak terima kemudian melapor ke Polres Balikpapan.
"Sebagai alat bukti, kami amankan dari HP (telepon seluler) tersangka," ujar Ruslaeni.
"Yang kita amankan sesuai penyidikan ada
dua gambar. Foto korban sendiri. Kemudian
dipertontonkan kepada teman-temannya,
lalu di-share," ujar Kapolres Wiwin.
AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Penyidikan hingga 9 Bulan
Belakangan diketahui bahwa anggota
DPRD Balikpapan, AW, memotret pacarnya
dalam kondisi tanpa busana di hotel pada
Januari 2017.
Kemudian korban yang tak terima fotonya disebar, melapor ke Polres Balikpapan pada Maret.
Hingga akhirnya tersangka ditahan pada Desember.
Proses penyidikan menghabiskan waktu sekitar sembilan bulan.
Terkait hal itu, menurut Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, karena banyak kendala.
Misalnya tersangka mangkir dari
pemanggilan, pemeriksaan alat bukti melalui
laboratorium forensik Polri, hingga
pengumpulan keterangan saksi ahli untuk
memperkuat ketetapan penyidikan pada
gelar perkara.
"Dalam proses penyidikan ada yang
dipanggil sekali datang, ada yang tidak
dengan alasan-alasan mereka. Sehingga
proses jadi panjang," ujarnya.
(Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani)