Berita Viral

Biodata Bripda Alvian Kabur Usai Bakar Kekasihnya Putri Apriyani, Polisi Buron Paling Dicari

Bripda Alvian Maulana Sinaga kini menjadi buronan polisi dicari di Tanah Air usai membunuh pacarnya Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
POLISI BURON - Bripda Alvian Maulana Sinaga (kiri) dan ayah korban menunjukkan foto Putri Apriyani semasa hidup. Bripda Alvian Maulana kini menjadi buronan setelah ditetapkan tersangka pembunuhan Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). 

BANGKAPOS.COM - Bripda Alvian Maulana Sinaga kini menjadi buronan polisi dicari di Tanah Air usai membunuh pacarnya Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

Bripda Alvian Maulana kabur setelah membakar Putri Apriyani dalam kamar kos.

Bripda kepanjangan dari Brigadir Polisi Dua, pangkat untuk bintara tingkat satu di tubuh Polri.

Berikut biodata singkap Bripda Alvian Maulana Sinaga.

 Bripda Alvian Maulana Sinaga sebagai Anggota Polres Indramayu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Apriyani.

Saat ini berstatus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.

Selain itu Bripda Alvian Maulana Sinaga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih buron yang paling dicari di Indonesia.

Kabar penetapan Bripda Alvian sebagai tersangka pembunuhan diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Tak hanya ditetapkan tersangka, Bripda Alvian juga sudah dipecat dari institusi Polri.

Kini Bripda Alvian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menghilang setelah Putri Apriyani ditemukan meninggal dunia.

Baca juga: Profil Bripda Alvian Maulana Polisi Buron Paling Dicari di Tanah Air, Kuras Uang Pacar Lalu Dibakar

Saat ini Bripda Alvian Maulana sudah berstatus tersangka dan dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Alvian Maulana diketahui sebelumnya bertugas di Polres Indramayu.

Penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam kasus kematian Putri Apriyani.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus Putri Apriyani, wanita yang tewas dibakar di Indramayu:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved