Selasa, 14 April 2026

Jangan Lupa Daftar Ulang Kartu SIM Prabayar Anda, Batas Akhirnya Februari Ini

Baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang kartu SIM prabayar memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga.

Editor: fitriadi
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Pada 31 Oktober 2017 para pengguna kartu SIM prabayar wajib mulai melakukan daftar ulang.

Jika sampai 28 Februari 2018 belum mendaftar, nomor akan diblokir.

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren), cukup mengirimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK),

Baca: Maret 2018 PLN Mulai Menyederhanakan Golongan Listrik Pelanggan

Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Nomor KK Sering lupa

Baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan "Kartu Penduduk" di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi.

Baca: Ponsel Samsung Tiruan Beredar, Begini Cara Membedakan yang Asli dan Abal-abal

KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.

Sejak pertama kali diumumkan pada awal Oktober 2017 hingga sejauh ini, Telkomsel sebagai salah satu operator seluler di Indonesia mencatat ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan registrasi kartu SIM prabayar di lapangan.

Baca: Karier Bupati Cantik Sri Wahyumi di Ujung Tanduk Gegara Temui Donald Trump

Sumber: Intisari
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved