Gaji Guru Honorer di Bangka Kebanyakan Dibayarkan Pakai Dana BOS
Untuk APBD Kabupaten Bangka memang ada sebagian kecil guru honorer yang dibayarkan Pemkab Bangka, yang
Penulis: edwardi | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi
BANGKAPOS.COM, BANGKA –- Imransyah, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka mengatakan penerimaan guru honorer itu kewenangan dari masing-masing sekolah, termasuk penganggaran honornya oleh pihak sekolah melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Untuk APBD Kabupaten Bangka memang ada sebagian kecil guru honorer yang dibayarkan Pemkab Bangka, yang disebut honda atau honor daerah, namun jumlah saya tidak ingat berapa orang,” kata Imransyah, Kamis (25/1/2018) di kantornya.
Ditegaskannya untuk seluruh sekolah negeri SD dan SMP di Kabupaten Bangka saat ini tidak ada lagi iuran komite dan hal itu sudah dibuatkan larangannya.
“Jadi gaji guru honorer di sekolah itu dibayarkan lewat dana BOS baik dari APBN maupun APBD Bangka. Aturannya 15 persen dari dana BOS APBN yang masuk ke sekolah boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer sekolah,” jelas Imransyah.
Ditambahkannya untuk standar besaran gaji guru honorer sudah dibuatkan acuannya dari dinas pendidikan, yakni Rp 40.000 per jam.
Namun hal itu juga tergantung dari keuangan sekolah itu, bila sekolah mampu bisa membayarnya di atas itu, bila tidak mampu boleh juga kurang dari acuan itu.
“Untuk setiap guru, baik PNS maupun honorer itu jumlah minimal jam kerja itu 24 jam per minggu dan maksimal 40 per minggu, namun kadang-kadang ada juga guru honorer yang jam kerjanya di bawah itu,” imbuhnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/dana-bos_20160927_092408.jpg)