19 Orang Ditangkap KPK Terkait Suap di Lampung Tengah, Ada Setumpuk Uang Rp 1 M di Dalam Kardus

KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung Tengah dan Jakarta.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Jumpa pers KPK terkait OTT terhadap Bupati dan Anggota DPRD Lampung Tengah di Jakarta, Kamis (15/2/2018). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga pihak sebagai tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung Tengah dan Jakarta.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

" KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurut Laode, Taufik disangka memberikan uang kepada Natalis dan Rusliyanto.

Baca: Zumi Zola Tersenyum Lebar Saat Keluar Gedung KPK

Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode.

Baca: Cewek-cewek Bandung Beri Servis Seks di Surabaya, Begini Modus dan Tarif Kencannya

Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natalis dan Rusliyanto disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Total, KPK mengamankan 19 orang dari tangkap tangan terkait kasus ini, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dari 19 orang itu, ada yang sudah dilepas karena tidak terbukti berperan dalam suap ini.

Namun, ada juga pihak yang masih menjalani pemeriksaan, salah satunya Bupati Mustafa yang baru diamankan pada Kamis sore ini.

Baca: Terungkap Ini Sosok Orang yang Memasok Narkoba Buat Artis Roro Fitria

KPK memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status kader Nasdem yang mencalonkan diri dalam Pilgub Lampung 2018 itu.

Menurut Laode, Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.

"Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ujar Laode. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Berita ini sebelumnya diterbitkan Kompas.com berjudul OTT Lampung Tengah, KPK Tetapkan Pimpinan DPRD hingga Kepala Dinas Jadi Tersangka

Kronologi KPK OTT 19 Orang Terkait Suap di Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 19 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan(OTT) yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Selain Bupati, turut diamankan pula sejumlah pegawai Kabupaten Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah, swasta, hingga ajudan dan supir.

Baca: Mencari Peruntungan di Tahun Anjing Tanah, Apa Saja Pekerjaan dan Bisnis yang Bakal Bersinar 2018?

Berikut kronologi OTT itu sebagaimana yang disampaikan Wakil KetuaKPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Rabu, 14 Februari 2018 di Lampung

- Pukul 14.00 WIB: Tim KPK mengamankan A (Swasta) di sebuah restoran di Lampung Tengah
- Pukul 15.00 WIB: Tim KPK mengamankan SNW (PNS) di kediamannya. Tim juga mengamankan uang Rp 160 juta.
-Pukul 17.00 WIB: Tim KPK mengamankan S (Sekwan DPRD) di Bandara Lampung
- Pukul 18.00 WIB : Tim KPK mengamankan ADK (Swasta) di rumahnya.

Baca: Bupati Ini Ditangkap Bersama Wanita di Hotel, Akankah Nasibnya Sama Seperti Cagub Pendahulunya?

Tim juga mengamankan Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CRV warna hitam milik ADK. Tim juga mengamankan R bersama rekannya S di jalan dalam perjalanannya ke Bandar Lampung dari Lampung Tengah

- Pukul 19.00 WIB: Tim KPK mengamankan N (Swasta/Kontraktor) di rumahnya di Lampung Tengah
- Pukul 22.00 WIB: Tim KPK mengamankan JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalia Sinaga) di kediamannya.

Bersama 8 orang tersebut, tim juga mengamankan 2 sopir. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan awal.

Rabu, 14 Februari 2018 di Jakarta

- Pukul 19.00 WIB: Tim KPK mengamankan 5 orang yaitu TR (Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman), AAN (PNS), ADR (Kabid PUPR Kabupaten Lamteng), I (Staf PU), dan K (PNS) di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Baca: Segini Banyaknya Harta Kekayaan Imas Aryumningsih, Bupati Subang yang Terjaring OTT KPK

Di saat yang sama tetapi hotel berbeda, KPK mengamankan 3 orang lainnya yaitu Za, RR, dan IK (ketiganya Anggota DPRD Lamteng).

Kamis, 15 Februari 2018 di Lampung

- Pukul 17.00 WIB: KPK mengamankan ajudan Bupati Lampung Tengah di Bandar
- Pukul 18.20 WIB: KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Menurut Laode, uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.

Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab meminjam dana sebesar Rp 300 Miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Baca: 3 Tahun 78 Kepala Daerah Berurusan dengan KPK, Ada 6 Bupati dan Gubernur Wanita, Ini Sosoknya

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode.

Menurut Laode, Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.

"Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode.

Baca: Tak Banyak Orang Tahu Roro Fitria Ternyata Seorang Bangsawan, Ini Nama Lengkap Beserta Gelarnya

Dari 19 orang yang ditangkap, KPK sudah menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.

Sementara, Bupati Mustafa yang baru ditangkap belakangan pada Kamis sore tadi masih berstatus sebagai saksi. Status hukum Mustafa masih menunggu pemeriksaan awal dalam waktu 1x24 jam. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Berita ini sebelumnya diterbitkan Kompas.com berjudul Kronologi KPK OTT 19 Orang Terkait Suap di Lampung Tengah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved