Sabtu, 25 April 2026

Suami Dipenjara Gara-gara Peras Pria Selingkuhan Istrinya Rp 10 Juta

Ancamannya, jika Bambang tidak memberikan uang Rp 10 juta kepada Deny maka akan dilaporkan ke polisi atas kasus perselingkuhan.

Editor: fitriadi
Istimewa
ILustrasi 

Baca: Terungkap Fakta Baru Tewasnya Pemandu Karaoke yang Mayat Dicor Beton

Seiring berjalan waktu, setelah Bambang membayar Rp 10 juta, Deny masih terus meminta uang tambah-tambah lagi.

Karena merasa diperas, Bambang akhirnya lapor polisi, 22 Februari 2018.

Atas dasar laporan itu, polisi menangkap dua orang tersangka pemerasan yaitu Deny dan Sutrisno pada Kamis (22/2/2018) di sebuah kafe di Manahan Solo.

Deny dan Sutrisno (34) diduga melakukan pemerasan terhadap Bambang (36).

"Tersangka ditangkap saat akan mengambil uang yang dijanjikan korban," ujar dia.

AKP Sutoyo berujar, kedua tersangka ini dijerat pasal 368 KUHP jo 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.

Sementara Fitriani hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Baca: Egy Maulana Vikri Bakal Bergabung ke Klub Langganan Liga Champions

Saat ditanya wartawan, Deny mengaku sakit hati.

Dia kecewa begitu tahu istrinya selingkuh dengan pria lain.

Uang Rp 10 juta itu pun digunakan untuk bayar hutang dan beli sejumlah barang semisal speaker aktif, dan tas perempuan.

"Sutrisno saya bayar Rp 1 juta. Saya sakit hati sekali istri saya berbuat semacam itu," jelasnya.

(Tribun Jateng/Akbar Hari Mukti)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved