Oknum Kades Dilaporkan Ke Polda Babel, Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Lahan
Sejumlah masyarakat atau warga Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka belum lama ini terpaksa melaporkan Mar alias Ab
Laporan wartawan Bangka Pos Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA - Sejumlah masyarakat Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka belum lama ini terpaksa melaporkan Mar alias Ab selaku kepala desa (Kades) Baturusa.
Hal tersebut lantaran sejumlah perwakilan warga desa setempat (Baturusa) merasa tak terima jika sebidang lahan atau tanah diduga merupakan tanah negara dengan luas sekitar 13,5 hektar (ha) yang berlokasi di sepadan sungai atau di pinggir ruas jalan Pangkalpinang - Sungailiat atau di kilo meter 10 Desa Baturusa diperjual-belikan oleh segelintir oknum.
Seorang perwakilan warga Baturusa, Dedi Wahyudi membenarkan jika ia bersama sekelompok warga desanya belum lama ini telah melaporkan kades Baturusa (Ab) ke pihak Ditreskrimsus Polda kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait persoalan lahan sepadan sungai Baturusa yang diduga Ab sendiri ikut terlibat.
"Saya menduga dalam persoalan lahan itu pak kades telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya lantaran yang bersangkutan diindikasikan telah mengeluarkan surat tanah seluas 13,5 hektar yang berlokasi di sepadan Sungai kilo meter 10 Desa Baturusa," kata Dedi kepada bangkapos.com, Senin (12/3/2018) di Pangkalpinang.
Dedi menjelaskan lebih lanjut jika sesungguhnya persoalan lahan seluas 13,5 hektar yang dimaksudnya itu tak lain merupakan lahan resapan dan tidak boleh diterbitkan surat kepemilikan atau pun diperjual belikan.
"Beberapa waktu lalu kita sempat mendatangi pak Sekda pemkab Bangka saat itu masih dijabat oleh Feri Insani. Dalam pertemuan di kantor bupati Bangka justru saat itu pak Sekda mengatakan jika lahan di lokasi itu (sepadan sungai--red) merupakan lahan negara atau resapan yang tidak boleh diterbitkan surat perorangan maupun diperjual belikan," terangnya.
Tak sekedar itu, bahkan ditegaskan Dedi jika ia termasuk sekelompok warga desa Baturusa lainnya sangat berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas persoalan atau kasus dugaan jual-beli lahan negara di desanya (Baturusa).
Sebelumnya Kades Baturusa, Ab sempat ditemui bangkapos.com belum lama ini di kantornya, guna dikonfirmasi terkait ia dipolisikan oleh sekelompok warganya ke pihak kepolisian (Polda kepulauan Babel) belum lama ini, namun Ab malah tak menampik.
"Iya saya tahu ada laporan ke Polda Babel itu terkait persoalan lahan yang berlokasi di sepadan sungai Baturusa. Bahkan sudah ada beberapa orang yang sudah dipanggil pihak kepolisian namun sendiri sampai saat ini belum ada panggilan," kata Ab saat itu di ruang kerjanya.
Meski begitu Ab mengaku dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait persoalan lahan sepadan sungai Baturusa yang dilaporkan oleh sekelompok warganya tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Mukti Juharsa melalui Kasubdit Tipikor Polda Babel, AKBP Slamet Adi Purnomo membenarkan jika pihaknya sempat menerima laporan warga Baturusa terkait persoalan lahan sepadan sungai Baturusa. Namun Slamet menegaskan jika pihaknya sampai saat ini baru sebatas penyelidikan.
"Untuk kasus itu kita belum mau ekspos dulu karena ini masih tahap penyelidikan," katanya singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/3/2018).
Sebelumnya pula kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP A Mun'im belum berhasil dikonfirmasi soal kades Baturusa (Ab) belum lama ini dilaporkan ke pihak Subdit Tipikor Polda kepulauan Babel terkait kasus lahan sepadan sungai Baturusa diduga diperjual-belikan.
Bahkan empat dihubungi melalui nomor ponselnya, Senin (12/3/2018) sore namun tidak ada jawaban meski nada ponsel terdengar aktif. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (sms) namun tetap tidak ada jawaban dari kabid Humas Polda kepulauan Babel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-jual-beli_20180312_175825.jpg)