Senin, 20 April 2026

Skema Gaji dan Tunjangan Baru, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan

Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan

Editor: Iwan Satriawan
TRIBUN LAMPUNG
Struktur gaji PNS yang baru dalam grafis. 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.

Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target.

Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS. PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.

Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun.

Dengan demikian, belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyebut pihaknya segera membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai gaji tahun 2018, di mana fokusnya untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Melalui RPP tersebut, nantinya pensiunan PNS bisa dapat Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk tahun ini selain menerima uang pensiun ke-13.

"Itu sudah diamanatkan di Undang-Undang APBN 2018, yang PP (Peraturan Pemerintah)-nya harus kami siapkan sekarang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Pusat, Senin (12/3/2018).

Askolani menjelaskan, pada tahun 2017 para pensiunan PNS hanya menerima uang pensiun ke-13 mereka yang diberikan menjelang Lebaran, tanpa menerima THR. 

Untuk tahun ini, pensiunan PNS akan memiliki hak yang sama dengan PNS aktif, di mana mereka akan dapat THR juga dengan uang pensiun ke-13 atau gaji ke-13 bagi PNS. Advertisment Dia menargetkan, pembahasan RPP ini rampung sebelum Lebaran tahun 2018, khusus untuk THR.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved