Kejam! Sudah Siksa TKW Indonesia Sampai Kondisinya Parah, Majikan Asal Malaysia Lolos dari Hukuman

Akibat tindak penganiayaan tersebut, Santi harus mengalami sejumlah luka di bagian mata, kedua kaki, tangan, dan organ ...

Twitter
Rozita Mohamad Ali dan Suyanti Sutrisno 

Sembari mengenakan kacamata hitam, Rozita mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Baca: Jadi Kerdil di Zero, Ini Dia Film Terbaru Shah Rukh Khan, Tonton Trailernya di Sini

Dirinya terlihat sangat dingin dan berwajah masam saat menjawab pertanyaan hakim.

Namun, ekspresi berbeda ditunjukkan oleh Suyanti, korban penganiayaan.

Baca: Kepergok, Dian Sastro Pegang Rokok Sambil Joget, Netizen: Aku Tertipu

Karena trauma yang dialaminya, dirinya sampai menarik laporan tersebut dan ingin segera kembali ke Indonesia.

Mengingat dirinya hanyalah orang asing di negeri orang lain.

Terlebih lagi, lawannya adalah orang beradap di Malaysia yang mempunyai koneksi di mana-mana.

Kendati demikian, proses persidangan harus tetap berjalan.

Baca: Alain Robert Spiderman Prancis Sang Penakluk Gedung Pencakar Langit, Ini Aksi Terbarunya

Pengacara Rozita, Rosal Azimin Ahmad meminta denda yang diberikan pada kliennya diturunkan menjari RM 5.000 atau setara dengan Rp 17 juta.

Rosal beralasan kliennya menderita penyakit asma dan sudah tidak bekerja lagi.

Baca: 20 Tahun Berlalu, Begini Gaya Anjali Kecil di Kuch Kuch Hota Hai Kini, Bikin Pangling!

Namun, Hakim Mohamad Kamil menolaknya.

Dia meminta Rozita membayar denda senilai RM 20.000 atau setara dengan Rp 70 juta dan menyita paspor terdakwa.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved