Marah, Publik Malaysia Bikin Petisi Gegara Majikan Penyiksa TKW Indonesia Bebas dengan Uang Jaminan
Petisi ini muncul setelah seorang majikan yang terbukti bersalah menganiaya TKW Indonesia, mendapatkan hukuman yang dianggap ringan.
BANGKAPOS.COM - Publik Malaysia mengungkapkan kemarahannya terhadap putusan pengadilan yang dianggap tak adil.
Kemarahan publik Malaysia kemudian dijadikan sebuah petisi di situs Change.org.
Petisi ini muncul setelah seorang majikan yang terbukti bersalah menganiaya TKW Indonesia, mendapatkan hukuman yang dianggap ringan.
Dilansir Grid.ID dari New Straits Times petisi tersebut diberi judul 'Dato: Equal Justice'.
Petisi itu dibuat oleh EqualJustice ForMalaysians pada 17 Maret 2018.
Baca: Majikan Asal Malaysia Lolos dari Hukuman Setelah Siksa TKW Indonesia Secara Kejam
Hingga Minggu (18/3/2018) pukul 3.50 sore petisi telah mengumpulkan 14.130 tanda tangan.
Kelompok tersebut berharap bisa mendapatkan setidaknya 15.000 tanda tangan.
Rencananya petisi tersebut akan diserahkan ke Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dan Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Othman Said.
"Kami menyerukan keadilan yang setara bagi orang kaya dan miskin.
Kejahatan terhadap pembantu adalah tercela, tidak manusiawi dan jelas harus menghasilkan hukuman yang lebih berat daripada 'ikatan perilaku yang baik'," tulis pernyataan pembuka petisi tersebut.
Baca: Kisah Haru Anak Chef Harada Sampai Jual Mobil Untuk Biaya Pengobatan Ayahnya
Sebelumnya, sorang wanita yang mempunyai gelar bangsawan 'Datin' diberi surat jaminan berkelakuan baik selama 5 tahun dalam pengadilan.
Hal ini ia dapatkan setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang TKW Indonesia.
Wanita bernama Datin Rozita Mohamad Ali (44) telah mengaku bahwa dirinya bersalah pada persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/siksa-tkw_20180319_055820.jpg)