Artis Lyra Virna Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 6 Tahun, Ini Masalah yang Menjeratnya

Setelah sebelumnya heboh soal kematian istri kedua penyanyi Opick hebih di media sosial dan sejumlah media online mainstream, kini giliran

Editor: Iwan Satriawan
TRIBUN JAMBI
Lyra Virna 

Dihimpun tribun-timur.com, setiap orang yang memenuhi unsur pelanggan di atas maka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kuasa Hukum Lyra Virna Duga Polisi Memihak Pelapor

Aktris Lyra Virna (36) menganggap penyidik Polda Metro Jaya memihak kepada pelapor.

Lasti Annisa yang merupakan pemilik biro jasa 'ADA TOUR', melaporkan Lyra Virna atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Maaf ya maaf, kami menilai bahwa penyidik memihak (kepada Lasti). Karena menurut kami proses penyidikannya janggal," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).

Razman menambahkan, kejanggalan tersebut dikarenakan penyidik menetapkan status tersebut usai Lyra dan Lasti batal dikonfrontir.

"Kita minta gelar perkara khusus secara terbuka untuk hal ini. Kenapa? Karena paling aneh beberapa waktu lalu penyidik memanggil Lyra Virna dengan Lasti Annisa untuk dikonfrontir. Tapi pada faktanya Lasti tidak hadir," tutur Razman.

"Nah, kok malah (setelah itu) klien saya jadi tersangka? Kan aneh. Kita kooperatif. Diundang konfrontasi artinya ada kejelasan hukum yang menurut penyidik dibutuhkan keterangan kedua belah pihak secara berhadapan," sambungnya.

Razman menduga penyidik memihak pelapor, karena prosedur yang dilakukan penyidik menurutnya tidak masuk akal.

"Tapi masih dugaan kita. Maka itu kami meminta gelar perkara melibatkan pengawas penyidikan, Propam, penyidik lain, dan masing-masing lah. Intinya kami akan menggunakan Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyidikan," papar  Razman Arif Nasution. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gawat! Artis Lyra Virna Terancam Penjara 6 Tahun, Masalahnya Sepele & Sering Kamu Lakukan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved