Kamis, 9 April 2026

Pria Ini Hajar Pebinor Hingga Otak Cedera Berat Gara-gara Istri Diselingkuhi dan Hamil

Gara-gara dugaan perselingkuhan, dua pria bertengkar hebat dan harus berurusan dengan hukum.

Editor: Evan Saputra
Surya
Baidhowi di Mapolsek Manyar, Gresik menunjukkan palu yang digunakan memukul pria yang menyelingkuhi istrinya, Jumat (23/3/2018) 

BANGKAPOS.COM - Gara-gara dugaan perselingkuhan, dua pria bertengkar hebat dan harus berurusan dengan hukum.

Keduanya adalah Baidhowi (28), warga Perumahan Sambong Indah Sambungdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Akta Alpid Salat (32) warga Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, Lamongan.

Baidhowi akhirnya diamankan polisi di Mapolsek Manyar, Gresik.

Pertengkaran hebat terjadi ketika Baidhowi mengetahui dugaan perselingkuhan Noviana Siska (28), istrinya dengan Akta Alpid Salat (32) di ponsel melalui pesan singkat.

Dari isi pesan singkat itu, akhirnya Baidhowi dan Noviana terjadi cekcok hebat di tempat kos di Dusun Sekar Putih, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.

Dari cekcok itu, akhirnya jaringan komunikasi istrinya dengan Akta Alpid Salat yang dianggap sebagai Pebinor alias perebut bini orang, diputus.

Sehingga Akta nekat berkunjung ke tempat kos Noviana.

Di rumah kos itu, dia bertemu antara Baidhowi, Akta dan Noviana.

Ketiganya sama-sama bekerja di pabrik karunia alam segar (KAS).

Dalam pertemuan itu diselesaikan dengan baik-baik yaitu Akta tidak boleh menghubungi Noviana lagi.

Ternyata Akta Alpid Salat masih saja menghubungi Noviana.

Sehingga oleh Baidhowi, Noviana dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jombang.

Kemudian, nomor ponsel Noviana diaktifkan di ponsel Baidhowi.

Setelah itu, Akta masih menghubungi Noviana dan diterima oleh Baidhowi. Akhirnya terjadi komunikasi.

"Inti dari komunitas itu, Akta Alpid mengatakan sangat mengkhawatirkan istri dan anak yang ada dalam kandungan istri saya. Atas kabar itu saya langsung kaget," tegas Baidhowi di Mapolsek Manyar, Jumat (23/3/2017).

Sehingga, Kamis (22/3/2018), Baidhowi membuat janji akan mengantarkan Akta ke rumah mertua di Jombang.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved