Jumat, 10 April 2026

Dokter dan Perawat Beberkan Kasus Rekayasa Medis Setya Novanto

Satu per satu, kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan modus merekayasa data medis kasus Setya Novanto pun terungkap.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghadirkan saksi-saksi.

Beberapa di antaranya merupakan rekan Bimanesh sesama dokter dan perawat di RS Medika Permata Hijau.

Satu per satu, kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan modus merekayasa data medis ini pun terungkap.

Baca: Perawat Rumah Sakit Pastikan Tak Ada Luka dan Benjolan di Tubuh Setya Novanto

Berikut 10 poin keterangan saksi soal upaya merekayasa data medis Setya Novanto:

1. Setya Novanto kecelakaan, tapi dirawat dokter spesialis ginjal

Pada 16 November 2017, Fredrich Yunadi pernah meminta agar dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) membuat diagnosa luka akibat kecelakaan terhadap kliennya, Setya Novanto.

Namun, pada kenyataannya Bimanesh yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi.

Hal itu dikatakan dokter Alia saat bersaksi di Pengadilan Tipiko Jakarta, Senin (26/3/2018).

2. Pihak rumah sakit kaget dan tak nyaman gara-gara Setya Novanto

Dokter Alia menerangkan bahwa pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau merasa kaget atas kasus yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto di rumah sakit tersebut.

Baca: Dokter Ini Sebut Lebih Baik Dirinya Dipecat daripada Rekayasa Data Medis Setya Novanto

Dokter dan manajemen rumah sakit merasa tidak nyaman atas kasus dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan dokter Bimanesh Sutarjo.

3. Dilarang menghubungi direktur rumah sakit

Dalam persidangan, dokter Alia mengaku pernah dilarang oleh terdakwa, yakni dokter Bimanesh Sutarjo, agar tidak memberitahu pimpinan rumah sakit mengenai masuknya pasien atas nama Setya Novanto.

Pimpinan yang dimaksud adalah Direktur RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved