Ipang Diamankan Setelah Mew 'Bernyanyi'
Nyanyian Agus Efri alias Mew (29) terduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, menyeret rekannya Efandi alias Ipang (23).
Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Zulkodri
Laporan wartawan Bangka Pos Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM BANGKA -- Nyanyian Agus Efri alias Mew (29) terduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, menyeret rekannya Efandi alias Ipang (23).
Mew ditangkap jajaran satuan reserse narkoba polres Bangka Selatan pimpinan AKP Satriadi saat melintas di simpang masjid jalan Suka Damai Toboali, rabu (28/3/2018) siang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disembunyikan Mew di saku celananya.
Dari pengakuan Mew, sabu yang seberat 5,26 gram bukan miliknya, melainkan milik rekannya Ipang. Agus mengaku hanya disuruh mengambil dan membeli barang haram tersebut.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi pun bergerak dan meringkus Ipang di kediamanya di Desa Gadung kecamatan Toboali. Setelah diammankan kedua digiring ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Awalnya Agus yang kami tangkap di sekitar masjid suka damai. Saat diintrogasi Agus alias mew ini mengaku sabu itu milik Ipang. Dia hanya disuruh membeli saja. Dari keterangan itu kami kemudian langsung menangkap Ipang yang saat itu berada di kediamannya," ujar Satriadi mewakili Kapolres AKBP Aris Sulistiono SH MH, Kamis (28/3/2018).(*)