KPK Tetapkan 38 Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Sumut
KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
BANGKAPOS.COM, MEDAN - KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dari penggalan foto surat KPK yang beredar, terdapat nama Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Mustofawiyah.
Namun saat dikonfirmasi, Mustofawiyah mengaku tidak tahu.
"Enggak tahu saya itu," katanya saat dihubungi, Jumat (30/3/2018).
Baca: Mantan Gubernur Gatot Pujo Pernah Ungkap Banyak Pejabat Sumut Terlibat Suap
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Saut mengatakan, pimpinan KPK meminta penyidik segera memeriksa para tersangka tersebut.
"Pimpinan meminta secepatnya," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp.
Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut.
"Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja," kata Saut.
Baca: Dokter Alia Rela Mengundurkan Diri dari Tempat Kerjanya Usai Bongkar Akting Setya Novanto
Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.
Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu diteken oleh Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK Aris Budiman.
Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut.