KPK Tetapkan 38 Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Sumut
KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Benar itu," kata Saut.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman belum mau berkomentar.
"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.
"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.
Baca: Sniper Terbaik Dunia Asal Indonesia Tatang Koswara Selamat dari Maut karena Merah-Putih
Berdasar penggalan foto surat KPK yang beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (Tribun Medan/Nanda F. Batubara)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Suap Kasus Mantan Gubernur Sumut, KPK Tetapkan Tersangka Baru 38 Orang, Mustofawiyah Tidak Tahu